jpnn.com - SULSEL - Asuransi Jasa Raharja menjamin santunan bagi seluruh korban KM Marina Baru 2B yang tenggelam di Teluk Bone, Sabtu (19/12).
Santunan sebesar Rp25 juta akan diberikan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia. Korban luka mendapat santunan Rp20 juta.
BACA JUGA: Pengusaha Kargo dan Angkutan Barang Menjerit
Kepala Cabang Jasa Raharja Sulselbar, Muh Evert Yulianto mengatakan, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akan diberikan secepatnya.
Dan, Jasa Raharja juga telah mengeluarkan surat jaminan untuk pengobatan korban yang sedang dirawat di rumah sakit.
BACA JUGA: Benarkah Muhammadiyah di Sumbar Jalan di Tempat?
"Mungkin kita berikan bersamaan pengambilan jenazah oleh pihak keluarga," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KM Marina Baru 2B rute Kolaka-Siwa yang berpenumpang 118 orang karam di perairan Siwa, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (1/12), karena haluan depan kapal pecah dihantam ombak besar. (wan-shd/rif/ars/wow)
BACA JUGA: Kutai Timur Kekurangan Tenaga Kesehatan Nih, Berminat Nggak?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh.. Penyelundupan Kepiting ke Malaysia Masih Marak
Redaktur : Tim Redaksi