Ini Komentar JK soal Polemik BPJS Kesehatan

Jumat, 31 Juli 2015 – 07:07 WIB
Jusuf Kalla. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Kontroversi seputar pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut BPJS Kesehatan tidak sesuai syariat, sudah sampai ke Istana. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berjanji untuk mendalami pernyataan MUI tersebut. "Nanti kami diskusi dengan para ulama," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Kamis (30/7).
 
Pemerintah meminta semua pihak untuk memandang pernyataan MUI tersebut sebagai langkah konstruktif. Meskipun, di kalangan ulama sendiri masih ada perbedaan pendapat.

Misalnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj yang mengkritik MUI karena dinilai terlalu mudah mengeluarkan fatwa. "Tidak hanya BPJS, soal lain juga ada banyak beda pendapat (antarulama)," kata JK.
 
Dia mengakui, belum mengetahui detail alasan MUI menyebut BPJS Kesehatan tidak sesuai prinsip syariat. Saat disebut jika salah satu poin yang disorot MUI adalah adanya sanksi administrasi ataupun denda yang harus dibayar pekerja jika terlambat menyetor iuran, JK mengatakan bahwa dalam perbankan syariah pun juga ada mekanisme denda semacam itu. "Tapi nanti kita lihat lagi, kalau perlu diperbaiki ya diperbaiki," ucapnya.
 
Dikonfirmasi atas hal ini, pihak BPJS kesehatan masih enggan bersuara banyak. Instansi asuhan Fahmi Idris itu hanya mengaku belum tahu detail bagaimana ulasan MUI soal hal itu. Karenanya, dalam waktu dekat para petinggi BPJS kesehatan bersama direksi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan menyambangi MUI untuk audiensi.
 
"Tapi sebagai catatan awal, yang kami ketahui belum ada fatwa yang menyatakan BPJS kesehatan haram. Yang ada itu rekomendasi hasil ijtima ulama Komisi Fatwa. Sifatnya rekomendasi," tutur Kepala Humas BPJS kesehatan Irfan Humaidi.

Disinggung soal prinsip syariat, dia mengatakan, banyak nilai-nilai keislaman yang telah diadopsi dalam sistem BPJS kesehatan. Salah satunya masalah gotong royong antar peserta. Peserta sakit akan dibantu dalam pengobatan dengan iuran peserta lain.Selain itu, badan ini merupakan non profit.

Polemik fatwa MUI soal BPJS kesehatan ini turut membuat mitra BPJS di DPR angkat bicara. Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengisyaratkan ketidaksetujuan dengan anggapan MUI soal BPJS kesehatan. Meski tidak langsung menyalahkan, Dede menuturkan jika aturan soal BPJS dibuat mengacu pada Republik Indonesia bukan negara islam.

BACA JUGA: Peserta BPJS Kesehatan tak Pernah Sakit, Uang Lenyap

Selain itu, penggodokannya telah melewati banyak masukan pakar hukum dan kelompok masyarakat yang ahli di bidang tersebut. "MUI memandang dengan syariat Islam. Tapi UU dibuat mengacu kepada Republik Indonesia," tuturnya.
 
Meski demikian, Dede tetap membuka lebar kesempatan untuk audiensi. Dia mempersilakan MUI memaparkan bukti dan fakta soal kesalahan BPJS kesehatan. Bila memang ada, UU BPJS pun bisa dihentikan atau diubah.

"Ya bisa saja (diubah) lewat Yudisial Review melalui Mahkamah Konstitusi (MK) atau presiden mengeluarkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang)," ujar Politisi Partai Demokrat itu. (wan/owi/mia)

BACA JUGA: Rahasia Agar Tarikan Bendera Paskibraka Selaras dengan Lagu Indonesia Raya

BACA JUGA: MUI tak Tegas Sebut BPJS Kesehatan Haram

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan Dini BMKG: 7 Wilayah Berpotensi Kena Dampak El Nino


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler