jpnn.com, JAKARTA - Soal isu terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus chat pornografi Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein di Polda Metro Jaya, Polri masih belum mau bicara banyak.
Sejumlah pejabat utama Polri bahkan terkesan tertutup saat ditanyai masalah ini.
BACA JUGA: Kapitra: Segera Umumkan SP3 Kasus Chat Habib Rizieq
Salah satunya Wakapolri Komjen Syafruddin, dia mengaku belum mengetahui adanya SP3 kasus chat Rizieq Shihab. Menurut dia, SP3 baru diterbitkan untuk kasus penodaan lambang negara yang ditangani Polda Jawa Barat.
"Kalau yang di Bandung saya tahu. Untuk yang di Polda Metro Jaya saya tidak tahu," kata Syafruddin di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (6/5).
BACA JUGA: PKS Pastikan Habib Rizieq Bukan Capres Koalisi Keumatan
Hal serupa disampaikan Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Dia malah menyarankan wartawan mengkonfirmasi Divisi Humas Polri saja. “Biar Pak Kadiv Humas saja ya," kata dia
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto malah melemparkan bola panas isu itu ke Polda Metro Jaya selaku pihak yang menangani kasus.
BACA JUGA: Ngabalin: Umat Mana Yang Dimaksud?
"Saya belum tahu. Nanti Polda Metro Jaya itu. Nanti tanya Pak Kabareskrim," ujarnya.
Kemudian, isu ini ditanyakan ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
Bukannya mendapat jawaban pasti, Argo malah meminta kepada wartawan untuk mengonfirmasi kepada pejabat yang ada di Mabes Polri. Menurutnya, informasi SP3 ini sudah disepakati untuk disampaikan melalui satu pintu.
"Itu biar Mabes saja. Biar satu pintu," terang mantan Kapolres Nunukan ini. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Nih yang Hapus Foto Prabowo dan Rizieq dari Medsos?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan