jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) meningkatkan pelayanan sebagai syarat penyesuaian jalan tol.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, hal itu termasuk pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).
BACA JUGA: Kementerian PUPR Sebut Kondisi Tol Kurang Baik, Begini Sebabnya...
"Kami menyakini dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi pada kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol. Tidak hanya jalannya tetapi juga rest area-nya,” kata Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (11/2).
Basuki menjelaskan, dalam peningkatan pelayanan jalan tol BUJT diharalkan tak hanya mengejar tercapainya SPM untuk pemenuhan persyaratan penyesuaian tarif tol.
BACA JUGA: Kementerian PUPR dan BUJT Percepat Penanganan Amblas Tol Cipali
BUJT juga didorong untuk meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan.
"Termasuk menghadirkan lingkungan jalan tol yang lebih baik lewat pengelolaan rest area karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi," jelasnya.
BACA JUGA: Tol Cipali Amblas, Menurut PVMBG karena Hal Ini
Menurut Basuki untuk memastikan peningkatan layanan rest area akan dilakukan peninjauan lapangan.
"Ini dalam rangka evaluasi SPM rest area dilakukan oleh Kementerian PUPR," kata Basuki.
Sementara itu Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Sudirman mengatakan, evaluasi akan dilakukan di sepanjang Tol Trans Jawa mulai rest area KM 102 A ruas Tol Cikampek-Palimanan hingga rest area KM 833 B ruas Tol Pasuruan-Probolinggo.
Peninjauan rest area ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif tol.
"Pemenuhan SPM rest area menjadi salah satu syarat penyesuaian tarif tol," katanya.
Menurut Sudirman, konsep rest area seharusnya tidak hanya untuk tempat singgah istirahat saja, tetapi juga dimanfaatkan secara maksimal sebagai etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya.
Rest area diharapkan dapat menjadi tempat edukasi dengan memberikan informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata dan UMKM.
Penilaian jalan tol dan rest area berkelanjutan harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018.
"Yakni terpenuhinya core function di ruas jalan tol, seperti aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol," jelas Sudirman.
Kemudian, lanjutnya, terpenuhinya support function di rest area jalan tol berupa penerapan regulasi tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol.
"Juga terpenuhinya fungsi kebutuhan pendukung dan pelengkap di rest area," pungkasnya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robia