jpnn.com - JAKARTA- Lion Air kembali memberikan kerugian besar bagi para penumpang. Itu terjadi setelah 14 rute penerbangan harus tertunda. Bahkan, delay itu berpotensi berlanjut hingga Jumat (20/2).
Senior GM PT Angkasa Pura II, Bram Bharoto Tjiptadi meminta pihak Lion Air lebih sigap dalam mengantisipasi dan menangani kejadian seperti itu. "Dalam kasus ini memang sebenarnya urusan dapurnya mereka (Lion Air). Tapi karena lokasinya ada di bandara ya penumpang marahnya ke bandara. Tolong lah manajemen maskapai itu hadir juga berikan penjelasan," pintanya kepada Jawa Pos (induk JPNN), kemarin.
BACA JUGA: Lion Air Memang Raja Delay
Berdasarkan Peraturan Menhub nomor 49 tahun 2012, ada berbagai kompensasi yang harus diterima para penumpang yang menjadi korban delay pesawat. Berikut kompensasi itu. (gen/mia/jos/jpnn)
BACA JUGA: AP II Desak Lion Air Bayar Kompensasi pada Penumpang
1. Delay lebih dari 60 menit hingga 120 menit, maskapai wajib memberikan makanan ringan (snack).
2. Delay 120-180 menit wajib memberikan makanan berat dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau badan usaha angkutan udara lainnya bila diminta penumpang.
BACA JUGA: Diduga Nabrak Burung, Lion Air Delay Berantai
3. Terlambat lebih dari 240 menit dan penumpang tidak dapat dipindahkan ke penerbangan selanjutnya maka wajib memberikan akomodasi (hotel dan makan), diangkut pada penerbangan berikutnya.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Telantarkan Ratusan Penumpang, Lion Air Sediakan 4 Pesawat
Redaktur : Tim Redaksi