Tangkap Penadah, Polres Karawang Sita Puluhan Motor Curian

Jumat, 01 Maret 2024 – 17:50 WIB
Para tersangka dalam pengungkapan kasus penadah sepeda motor curian. (ANTARA/Ali Khumaini)

jpnn.com, KARAWANG - Aparat kepolisian menemukan puluhan unit sepeda motor dalam pengungkapan kasus tindak pidana penadah sepeda motor curian di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasus tindak pidana penadah barang curian terungkap hasil dari pengembangan kasus pembunuhan di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Sindikat Curanmor di Malang Kota, 2 Orang Pemetik & 3 Penadah Digulung

"Kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 15 Februari lalu," kata Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo saat ekspos pengungkapan kasus, Jumat.

Dia mengatakan pengungkapan kasus ini hasil pengembangan kasus pembunuhan saat aparat kepolisian melakukan penelusuran barang bukti milik korban pembunuhan oleh pelaku.

BACA JUGA: Spesialis Pencuri Mobil dan Penadah di Lombok Ditangkap Polisi, Ini Pelakunya

"Jadi, barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan anggota kami dari salah seorang penadah barang curian," kata Prasetyo.

Para pelaku kasus tindak pidana penadah barang curian yang ditangkap berinisial SA (32), KM (39), MR (35), DT (30), WC (52) dan AA (52).

BACA JUGA: Ibu Bunuh Anak Kandung dengan Cara Diberikan Racun

"Pelaku seluruhnya adalah warga Karawang berbeda desa dan kecamatan," kata dia.

Prasetyo menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal dari WY pelaku pembunuhan ASMA yang menguras seluruh barang milik korban ASMA berupa sepeda motor milik ASMA kepada pelaku KM.

Selanjutnya KM menjualnya ke pelaku MR, lalu dijual kembali ke pelaku DT dan DT menjual kembali ke pelaku WC yang kemudian menjualnya ke pelaku AA dan dijual kembali ke pelaku SA.

"Anggota kami saat melakukan penggeledahan dan menangkap pelaku SA, menemukan sebanyak 32 unit sepeda motor dari berbagai merk dan tanpa dilengkapi surat-surat," kata Prasetyo.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 480 dan 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler