Ini Komponen Gaji Perdana PPPK, Tunjangan Fungsional Belum Dihitung

Selasa, 09 Maret 2021 – 09:26 WIB
Gaji PPPK naik berkala sesuai masa kerja. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gaji perdana pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen Februari 2019 mulai diberikan bulan ini.

Sayangnya, gaji yang mereka terima belum utuh seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK pada instansi daerah.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Kepala BKN Sebut Data Guru Agama di Kemenag Kacau

Informasi yang JPNN.com terima dari PPPK sejumlah daerah, tunjangan fungsional yang tadinya masuk di leger gaji perdana Maret direvisi dengan alasan harus menunggu peraturan kepala daerah. Alhasil, bulan ini belum ada tunjangan fungsional yang sebesar Rp185 ribu.

"Kami enggak dapat tunjangan fungsional bulan ini. Informasinya sih nanti bulan depan baru dihitung," kata salah satu PPPK di Jawa Timur yang tidak mau disebutkan namanya itu, Selasa (9/3).

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Kabar Gembira dari Kepala BKN untuk Guru Honorer, Yang Lain Jangan Iri

Sama halnya dengan PPPK di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Yang baru menerima gaji di awal Maret belum mendapatkan tunjangan fungsional. Alasannya kelengkapan administrasi untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK belum semuanya beres.

"Kami kan baru pertengahan Februari terima SK. Kemudian baru urus berkas-berkas di atas tanggal 20 tetapi alhamdulillah awal Maret sudah dikasi gaji," ungkap sumber JPNN.com di Jateng yang minta tidak dipublikasikan namanya.

BACA JUGA: Andreas Terkena Tembakan di Dada Tembus Punggung, Ayahnya Minta Ganti Rugi Rp5 Miliar

"Jadi berkas tunjangan belum bisa dimasukkan oleh bendahara gaji mengingat berkas kami baru masuk akhir Februari. Pemda baru mencairkan gaji pokok saja. Namun, kami sudah berterima kasih sekali. Alhamdulillah bisa terima gaji bersih Rp 3,5 jutaan," ungkap guru PPPK ini.

Lantas bagaimana komponen gaji PPPK bulan ini yang real diterima PPPK?

Mari kita cek di leger gaji yang diterima JPNN.com. Ambil contoh gaji guru PPPK yang memiliki satu istri/suami dan dua anak.

Guru PPPK masuk golongan IX atau setara III/a PNS. Gaji pokoknya Rp 2.966.500. Tunjangan istri/suami Rp296.650, tunjangan anak Rp 118 ribu sehingga totalnya Rp 3.381.810.

Kemudian mereka mendapatkan berbagai tunjangan juga. Bulan ini tunjangan yang diterima hanya tunjangan beras Rp289.680. Untuk tunjangan fungsional Rp 185 ribu khusus bulan ini tidak diberikan.

Tercantum juga BPJS kesehatan 4% Rp 135.272, tunjangan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp 7.120, jaminan kematian (JKM) Rp 21.359. 

Setelah gaji pokok ditambah berbagai tunjangan tersebut maka jumlah gaji PPPK bertambah menjadi Rp 3.835.278 per bulan. Namun, itu masih gaji gotor sebab ada iuran yang harus dibayar PPPK.

Apa saja itu? Kita cek lagi di leger gaji PPPK, ada beberapa komponen yang menjadi kewajiban PPPK. Yaitu potongan BPJS kesehatan 4% sebesar Rp 135.272. Potongan IWP 1% sebesar Rp 33.818, potongan IWP 3,25 sebesar Rp 33.818, potongan JKK Rp 7.120, potongan JKM Rp 21.359. Dengan demikian total potongan bulannya Rp 307.478.

Nah, gaji kotor PPPK Rp 3.835.278 kemudian dipotong Rp 307.478 sehingga pendapatan bersih yang diterima guru PPPK sebesar Rp 3.527.800.

"Kalau sudah ditambahkan tunjangan fungsional Rp 185 ribu, insyaallah bulan depan kami sudah menerima gaji Rp 3.712.800. Bulan ini dapatnya Rp 3,5 jutaan," pungkas guru PPPK di Jabar. (esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler