Ini Kriteria Debitur yang Menerima Keringanan Utang dari Kemenkeu

Jumat, 22 Oktober 2021 – 21:19 WIB
Kemenkeu memberikan keringanan utang senilai Rp 20,48 miliar dengan nilai outstanding sebesar Rp 80,42 miliar per 15 Oktober 2021. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memberikan keringanan utang senilai Rp 20,48 miliar dengan nilai outstanding sebesar Rp 80,42 miliar per 15 Oktober 2021.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Efendi menyatakan 1.292 debitur tersebut merupakan bagian dari 1.367 berkas kasus piutang negara (BKPN) yang telah ketok.

BACA JUGA: Komisi VIII DPR Kawal Anggaran Program Santuni Yatim Piatu Sampai Disetujui Kemenkeu

“Dari 1.367 itu yang sudah lunas di kita 1.292 debitur dengan nilai outsatnding Rp 80,42 miliar,” katanya dalam Bincang DJKN di Jakarta, Jumat.

Lukman membeberkan sebanyak 1.292 debitur itu terdiri dari 113 pelaku UMKM dengan realisasi Rp 7,9 miliar dan outstanding Rp 32,63 miliar. Kemudian, 226 sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) mahasiswa dengan realisasi Rp 563,5 juta dan outstanding Rp 2,72 miliar.

BACA JUGA: Utusan Bank Panin Melobi Eks Pejabat Kemenkeu, Nilai Pajak Disunat Rp 623 M

Selanjutnya, 381 pasien rumah sakit dengan nilai realisasi Rp 1,19 miliar dan outstanding Rp 5,64 miliar serta dan 82 kelolaan Kemenkeu dengan realisasi Rp 760,8 juta dan outstanding Rp 4,25 miliar.

"Untuk debitur kecil sebanyak 490 BKPN dengan nilai realisasi Rp 10,07 miliar dan nilai outstanding Rp 35,18 miliar," kata Lukman.

BACA JUGA: Joss! Kemenkeu Punya Kabar Baik untuk Investor Domestik

Pemberian keringanan utang kepada debitur UMKM ini berlaku sejak Februari 2021 melalui dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021 dan akan berlangsung sepanjang tahun ini.

Adapun kriteria keringanan utang adalah yangx pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020.

"Kriteria debitur meliputi perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan UMKM dengan pagu kredit maksimal Rp 5 miliar," kata dia.

Kemudian, perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta dan perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban Rp 1 miliar.

Lukman menyebut masih ada program keringanan utang yang berakhir pada Desember 2021.

Oleh karena itu Kemenkeu masih membuka kesempatan bagi debitur untuk mengajukan keringanan utang kepada DJKN melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat.

Para debitur yang didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa utang pokok.

Sementara itu bagi debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak mendapatkan keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa utang pokok.

"Jika debitur dapat melakukan pelunasan pada Oktober sampai dengan 20 Desember 2021 maka berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan," ungkap Lukman.

Selain keringanan dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi COVID-19 juga dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium.

Moratorium ini berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional COVID-19 dicabut.

Menurut dia, objek keringanan utang ini dibagi menjadi dua yaitu dengan barang jaminan berupa tanah atau bangunan dan tanpa jaminan. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler