Joss! Kemenkeu Punya Kabar Baik untuk Investor Domestik

Sabtu, 04 September 2021 – 06:00 WIB
Kemenkeu punya kabar baik bagi investor domestik terkait PPh atas bunga obligasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kabar baik bagi investor domestik.

Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi bagi investor domestik atau wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap menjadi 10 persen.

BACA JUGA: Kemenkeu Buka 110 Formasi Calon Pejabat Lelang, Ini Syaratnya

“Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu di Jakarta, Jumat (3/9).

Febrio menegaskan dengan PP ini, tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi WPDN turun dari 15 persen menjadi 10 persen.

BACA JUGA: Kemenkeu Menyetujui PMN 2022 untuk 5 BUMN, Sisanya Bagaimana?

Menurut dia, dengan tarif PPh atas penghasilan bunga obligasi WPDN yang lebih ringan, pemerintah menargetkan peningkatan partisipasi investor domestik ritel (individu) pada pasar Surat Berharga Negara (SBN) yang per 31 Agustus 2021 baru mencapai 4,5 persen.

"Partisipasi investor ritel ini lebih rendah dibandingkan dengan investor bank sebesar 33,4 persen, asuransi dan dana pensiun 14,5 persen, dan asing 22,4 persen," kata dia.

BACA JUGA: Kemenkeu Tantang Milenial Ciptakan Ide Edukasi Keuangan dan Investasi

Dia pun berharap pasar obligasi Indonesia pun diharapkan tumbuh lebih baik. Saat ini kapitalisasi pasar obligasi Indonesia baik milik swasta maupun pemerintah, baru mencapai 30,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Nilai kapitalisasi pasar ini pun lebih rendah dibandingkan negara ASEAN-5 lain, yakni Malaysia sebesar 122,7 persen dari PDB, Singapura 79,9 persen, Thailand 69,6 persen, dan Filipina 49,4 persen.

“Pasar obligasi Indonesia sangat potensial. Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa para investor dapat memanfaatkan keringanan pajak ini untuk berinvestasi dalam instrumen obligasi baik SBN maupun korporasi,” tambah Febrio.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman penurunan tarif ini merefleksikan upaya pemerintah dalam menciptakan kesetaraan (level of playing field) dan keadilan bagi seluruh investor obligasi.

“Janji pemerintah untuk merevisi PP 55/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 16/2009 tentang PPh Bunga Obligasi agar tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh kelompok investor terealisir dengan disahkannya PP 91/2021 ini,” ujar Luky.

Sebelumnya, pemerintah telah terlebih dahulu menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri atau WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mulai berlaku Agustus 2021.

Penurunan tarif PPh bagi bunga obligasi ini diharapkan dapat membuat obligasi Indonesia makin kompetitif dengan obligasi negara-negara ASEAN-5 yang tarif PPh atas bunga obligasinya juga sebesar 10 persen. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler