jpnn.com, JAKARTA - Perpres tentang Jabatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang dinantikan seluruh honorer K2 akhirnya terbit. Perpres bernomor 38/2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK ini mengatur 147 jabatan fungsional.
Pasal 4 Perpres itu menyebut, ada kriteria jabatan fungsional (JF) yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
e. Bukan jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara,
dan hubungan luar negeri;
f. Bukan jabatan yang menurut ketentuan undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
BACA JUGA: Ada 147 Jabatan yang Bisa Diisi PPPK, Apa Saja?
Sedangkan Pasal 5, mengatur kriteria JPT (jabatan pimpinan tinggi) utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara,
dan hubungan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut ketentuan undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan PPPK
BACA JUGA: Satu Pasien Corona di Indonesia Meninggal
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad