Ini Kriteria Karyawan yang Kena Pajak Fasilitas Kantor, Catat!

Rabu, 24 November 2021 – 06:06 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pajak fasilitas kantor atau natura akan dikenakan kepada karyawan tertentu. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pajak fasilitas kantor atau natura akan dikenakan kepada pegawai tertentu.

Pegawai itu memiliki kriteria mendapatkan natura atau kenikmatan yang mewah seperti mobil dinas, apartemen, dan sebagainya.

BACA JUGA: Mangkir Bayar Pajak, Seleb Internet Dihajar Denda Rp 146 Miliar

"Itu nanti yang akan dijadikan objek penghasilan bagi yang menerimanya dan menjadi biaya bagi perusahaannya," ucap Yon dalam diskusi publik secara virtual bertajuk "Wajah Baru Perpajakan Indonesia Pasca Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)" di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, Kemenkeu tak mempersoalkan pajak fasilitas kantor laptop dan telepon genggam dari kantor untuk karyawan.

BACA JUGA: Transaksi Kripto di Argentina Kena Pajak, Bagaimana dengan Indonesia?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan karyawan yang menerima fasilitas tersebut tak akan dikenakan pajak atas natura.

"Timbul pertanyaan apakah alat-alat kantor akan dikenakan pajak natura? Tentu tidak karena alat kantor seperti laptop dan telepon genggam bukan merupakan objek penghasilan bagi penerima, nanti akan kami buat pengaturannya," ujar Yon.

Yon menuturkan beberapa objek pajak lainnya yang akan dikecualikan dari pajak natura adalah penyediaan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, alat keselamatan kerja, seragam, natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta jenis lainnya dengan batasan tertentu.

Kemenkeu menyebut pemberlakuan pajak itu untuk mencapai tujuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni keadilan, kesederhanaan, efisiensi, dan sebagainya.

Selain pengenaan pajak natura, perubahan yang akan diberlakukan dalam klaster pajak penghasilan (PPh) UU HPP adalah perubahan tarif dan bracket PPh orang pribadi, batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi wajib pajak orang pribadi, serta tarif PPh Badan.

Adapun UU HPP memuat peraturan enam klaster di dalamnya, yakni ketentuan umum perpajakan (KUP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh, program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, dan materi cukai. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler