Mangkir Bayar Pajak, Seleb Internet Dihajar Denda Rp 146 Miliar

Selasa, 23 November 2021 – 13:28 WIB
Mata uang yuan Tiongkok. Foto: Reuters

jpnn.com, BEIJING - Dua selebritas internet di China dijatuhi hukuman denda hingga jutaan yuan atas dugaan menghindari pembayaran pajak.

Otoritas pajak di Kota Hangzhou, Provinsi Zhejiang, Senin (22/11), mengumumkan dua nama pesohor internet yang berperan sebagai presenter, yakni Zhu Chenhui dan Lin Shanshan, sebagai pelaku pelanggaran pajak.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Ini Divonis 9 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Keduanya mangkir dari kewajibannya membayar pajak penghasilan selama periode 2019-2020, demikian otoritas pajak Hangzhou dikutip laman berita GICExpat, Selasa.

Zhu diwajibkan membayar denda sebesar 65,5 juta yuan atau sekitar Rp 146,4 miliar, sedangkan Lin didenda 27,6 juta yuan (Rp 61,6 miliar).

BACA JUGA: Rizky Putra dan Yance Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar Terkait Narkoba

Otoritas pajak mengatakan kedua perempuan tersebut selanjutnya akan di-"endors" untuk menyosialisasikan kesadaran membayar pajak di kalangan pekerja seni dan hiburan.

Dalam beberapa bulan terakhir, otoritas pajak China gencar melakukan invstigasi terhadap pelaku industri hiburan di jagat media sosial.

BACA JUGA: Nekat Terbang ke Brasil, Dua Pemain Tottenham Hotspur Mendapat Denda

Menurut otoritas pajak setempat hal itu dilakukan untuk menjamin iklim persaingan di dunia seni dan hiburan di negara berpenduduk 1,4 miliar jiwa itu secara fair dan sehat.

Beberapa tahun sebelumnya, aktris kondang China Fan Bingbing tersangkut skandal pajak sehingga sempat menghilang dari permukaan selama beberapa bulan. (ant/dil/jpnn)

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler