Transaksi Kripto di Argentina Kena Pajak, Bagaimana dengan Indonesia?

Minggu, 21 November 2021 – 23:13 WIB
Argentina menerbitkan dekrit terkait transaksi kripto kena pajak. Ilustrasi: Sultan Amanda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Argentina menerbitkan dekrit terkait transaksi kripto dan mengakibatkan mata uang digital itu mengikuti aturan undang-undang pajak kredit dan utang negara.

Dikutip dari Buenos Aires Times, keputusan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi dan membatas pengecualian pajak yang diberikan kepada penyedia layanan pembayaran pihak ketiga.

BACA JUGA: Soal Uang Kripto Haram, Arah Coin Ikuti Keputusan MUI

Aturan baru juga mengkonfirmasi transaksi kripto merupakan aktivitas kena pajak.

“Pengecualian yang diatur dalam keputusan ini dan dalam peraturan lain yang serupa tidak akan berlaku dalam kasus di mana pergerakan dana terkait dengan pembelian, penjualan, pertukaran, intermediasi dan/atau operasi lain pada aset kripto,” kata pemerintah dilansir dari Decrypt.

BACA JUGA: Aset Kripto Haram Dijadikan Mata Uang, CEO Indodax Merespons Begini

Sebelumnya, transaksi kripto antarindividu dikecualikan dan diperlakukan seolah-olah hanya transaksi tunai.

Sejauh ini kesepakatan pajak crypto tidak memiliki kesepakatan global.

BACA JUGA: MUI Resmi Menyatakan Kripto Haram, Pinjol Bagaimana?

Pemerintah masing-masing negara memiliki kebijakan berbeda terkait pengenaan pajak crypto.

Salah satu contohnya adalah Belarus pada Maret 2018 telah memperkenalkan undang-undang yang melegalkan aktivitas cryptocurrency di negara tersebut.

Investasi Crypto dianggap sebagai investasi pribadi dan dibebaskan dari pajak.

Di Malaysia, transaksi cryptocurrency juga bebas pajak, karena pemerintah tidak mengakuinya sebagai aset atau alat pembayaran yang sah.

Namun, keuntungan dari perdagangan kripto aktif dapat dianggap sebagai pendapatan dan karenanya dapat dikenakan pajak di kemudian hari.

Di Portugal, hasil dari penjualan cryptocurrency oleh individu telah menjadi kegiatan bebas pajak sejak 2018.

Perdagangan Crypto juga tidak dianggap sebagai pendapatan investasi, yang berarti bahwa perdagangan crypto juga menghindari tarif pajak 28 persen.

Lalu bagaimana dengan pajak Kripto di Indonesia

Badan Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti hingga saat ini masih merencanakan pengaturan terkait kripto.

Pemerintah melalui Bappeti tengah melakukan diskusi dengan berbagai pihak. Bappeti menggandeng beberapa pelaku pasar seperti bursa atau exchange dan beberapa pihak asosiasi dan wewenang lainnya.

Publikasi yang beredar menyebut pajak untuk kripto di Indonesia nantinya akan berada pada tarif 0,05 persen. Tarif ini terlihat cukup rendah jika dibandingkan dengan tarif pajak pada aset lain, salah satunya adalah saham yang memiliki tarif di 0,1 persen.

Namun, perlu diketahui bahwa tarif pajak ini belum berada pada keputusan terakhir dan belum tetap, sehingga masih ada ruang untuk perubahan.

Perwakilan dari Asosiasi Blockchain Indonesia Asih Karnengsih menyatakan saat ini pajak masih dalam tahap diskusi dengan pemerintah.

Kendati demikian, Asih menyebutkan jika pajak ini diterapakan akan memicu kekhawatiran.

“Salah satu kekhawatiran yang muncul dari penetapan ini adalah kemungkinan berkurangnya pengguna bursa kripto lokal akibat merasa pajak dan biaya terlalu tinggi," kata dia.

Oleh karena itu, lanjut Asih, perlu penetapan yang baik yang menguntungkan semua pihak terutama konsumen.

"Sehingga para pengguna tidak pindah ke bursa global atau luar negeri untuk mendapatkan biaya lebih rendah,” katanya saat dihubungi oleh Coinvestasi Juni lalu.

Dia berharp pajak kripto di Indonesia didiskusikan lebih dalam dengan memerhatikan berbagai aspek.

Selain itu, akan membuat adopsi kripto di Indonesia bisa meningkat bukan sebaliknya.

Diskusi soal pajak ini pun menunjukan bahwa pemerintah telah serius dalam melihat perkembangan aset kripto di dalam negeri. Di Indonesia sendiri, transaksi kripto 2020 telah mencapai hingga Rp 64 triliun. (jpnn)


Redaktur : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler