jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali memperbolehkan pasien positif Covid-19 tanpa gejala (OTG) atau bergejala ringan, untuk melakukan isolasi mandiri di rumah pribadi.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, hal itu boleh dilakukan pasien asal harus memenuhi penilaian kelayakan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 wilayah tempat tinggal pasien.
BACA JUGA: Apartemen Bebas Covid-19 Diresmikan, Bangun Kesadaran Berbasis Komunitas
"Setelah ditetapkan, individu atau masyarakat (pasien Covid-19) harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan," kata Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10).
Ia menambahkan, Satgas Penanganan Covid-19 akan memantau dan mengawasi secara berkala pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah pribadi.
BACA JUGA: Gagal Jadi Bupati Madiun, Mantan Kadisdik Ini Banting Setir ke Dunia Hitam
"Jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," ujar Widyastuti.
Berikut kriteria rumah pribadi boleh dijadikan tempat isolasi mandiri:
BACA JUGA: Anies Sebut Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Harus Dikendalikan Pemerintah
1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan;
2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan COVID-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan;
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat;
4. Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan;
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala atau bergejala ringan;
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya;
7. Tersedia kamar mandi dalam;
8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank;
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke Saluran Pembuangan Air Limbah;
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya;
11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani;
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman;
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai;
14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan Puskesmas setempat;
15. Terdapat akses kendaraan roda empat;
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor. (mcr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi