jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa aneh dengan langkah kelompok nelayan yang menggugat keputusannya tentang izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Pasalnya, yang dipersoalkan hanya izin reklamasi untuk Pulau G.
"Kenapa Pulau N enggak disuruh? Kan anti-reklamasi. Pulau N yang KBN (Kawasan Berikat Nusantara, red) kok enggak digugat bongkar," ujar gubernur yang akrab disapa dengan panggilan Ahok itu Rabu (1/6).
BACA JUGA: Ini Dua Faktor yang Buat Ahok Sulit Berkompromi dengan Megawati
Menurut Ahok, kalau memang penggugat anti-reklamasi, harusnya gugatan juga dilakukan terhadap izin atas reklamasi Pulau A, B,C dan D. "Kalau kamu anti-reklamasi, yang KBN enggak ada izin gimana?” ujarnya.
Karenanya terkait putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan atas izin pelaksanaan reklamasi Pulau G, Ahok mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu.
Terutama untuk mengetahui apakah langkah para nelayan memang dilakukan karena anti reklamasi, atau hanya mempersoalkan Pulau G.
BACA JUGA: Duarrr... Ismail Terbakar
"Kalau saya baca, mereka ngomong seolah-seolah anti-reklamasi. Makanya kami akan pelajari," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Pertimbangkan Lawan Putusan PTUN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisioner Ombudsman: Ahok Pertontonkan Arogansi Secara Terbuka
Redaktur : Tim Redaksi