Ini Kronologi Penangkapan Pelaku Penembakan AKBP Beni Mutahir

Selasa, 22 Maret 2022 – 01:02 WIB
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono. (ANTARA/Adiwinata Solihin)

jpnn.com, GORONTALO - Polisi telah menangkap RY (27), penembak Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Gorontalo AKBP Beni Mutahir.  RY sudah ditahan di Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku penembakan inisial RY (27) sudah ditangkap beserta barang bukti oleh tim gabungan Polda Gorontalo," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono, Senin (21/3). 

BACA JUGA: AKBP Putu Yudha Ungkap Detik-Detik Penangkapan ZA dan MAG, Ini Tampangnya

Seusai melakukan aksinya, kata Wahyu, pelaku RY diduga akan melarikan diri menggunakan moda transportasi udara.

Namun, lanjut dia, pelaku terlalu pagi tiba di bandara yang saat itu belum ada penerbangan. 

BACA JUGA: Perwira Menengah Polri Tewas Ditembak

Pelaku kemudian bersembunyi di rumah orang tuanya di Kelurahan Lima U Kota Selatan. 

"Di situlah pelaku ditangkap oleh tim gabungan,” tegas Kombes Wahyu.

BACA JUGA: Janggal, Putusan Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Penembakan Anggota FPI

Dia menambahkan pelaku kemudian disuruh tim gabungan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti senjata api rakitan yang digunakan untuk menembak korban.

Menurutnya, senjata api rakitan itu disembunyikan pelaku RY di tempat kejadian perkara di Kelurahan Huangobotu, Kota Gorontalo.

"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda (Gorontalo) guna proses lebih lanjut," ungkap Kombes Wahyu. 

Terkait alasan kenapa korban mengeluarkan RY dari ruang tahanan, Wahyu mengatakan tim dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo masih mendalami hal tersebut.

"Jika nanti dalam pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan prosedur, maka pihak-pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, AKBP Beni Mutahir tewas tertembak pada Senin (21/3) pukul 04.00 WITA. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler