jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeber kronologi kasus penembakan yang dilakukan Ipda OS terhadap korban PP dan MA di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Kombes Zulpan mengatakan peristiwa itu bermula dari aksi pembuntutan yang dilakukan PP dan MA terhadap O dari Sentul, Bogor, Jawa Barat menggunakan mobil Ayla.
BACA JUGA: Ipda OS jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro, Terancam 7 Tahun Penjara
"Dimulai dari Sentul, saudara O sudah diikuti oleh mobil Ayla," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/12).
Kombes Zulpan menyebutkan di dalam mobil itu terungkap ada empat orang.
BACA JUGA: Ipda OS Penembak 2 Orang di Exit Tol Bintaro tak Ditahan, Begini Penjelasan Kombes Zulpan
"Dua kena tembakan dan dua yang tidak kena tembak inisialnya IM dan PCM alias C. Jadi, ada empat orang," kata Zulpan.
Kepada polisi, mereka mengaku membuntuti mobil O lantaran pengin menginvestigasi.
BACA JUGA: Poengky Kompolnas Desak Propam Usut Urgensi Ipda OS Menembak PP dan MA
"Mereka beralasan melakukan investigasi, karena melihat kendaraan yang digunakan O dengan pelat RFJ. Jadi, pelat (mobil, red.) itu untuk Pemda DKI Jakarta," kata Zulpan.
Dalam pembuntutan itu, mereka melihat melihat O menurunkan seorang wanita dari hotel, sehingga terus mengikuti.
"Berakhirlah kejadian di exit Tol Bintaro. Kita tahu ada korban dua orang tertembak," kata Zulpan.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan terhadap korban PP dan MA di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan menemukan alat bukti yang cukup.
Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Ipda OS melakukan penembakan terhadap dua orang di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11) pukul 19.00 WIB.
Dua korban penembakan tersebut berinisial MA dan PP. Korban berinisial PP meninggal dunia di rumah sakit. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama