jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan terhadap korban PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan menemukan alat bukti yang cukup.
BACA JUGA: Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro, Polisi Umumkan Status Ipda OS Besok
"Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Ditreskrimum dan Propam dan gelar perkara yang baru saja tuntas, penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS sebagai tersangka," kata Kombes Endra Zulpan, Selasa (7/12).
Perwira menengah Polri itu mengatakan Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
BACA JUGA: Ini Sejumlah Alasan Polisi Belum Ungkap Secara Utuh Kasus Penembakan di Exit Tol Bintaro
"Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak," kata Zulpan.
Sebelumnya, Ipda OS melakukan penembakan terhadap dua orang di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11) pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA: Polisi Penembak 2 Orang di Tol Bintaro Dinonaktifkan
Dua korban penembakan tersebut berinisial MA dan PP.
Korban berinisial PP meninggal dunia di rumah sakit.
Perwira menengah Polri itu memastikan bahwa Polda Metro Jaya bakal menangani kasus penembakan tersebut secara proporsional dan adil.
"Semua pihak, Ipda OS dan O, dan beberapa orang lain yang tahu kejadian tersebut dari awal hingga terjadi penembakan sudah diperiksa,” kata Zulpan. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama