Ini Kronologis OTT KPK di Banjarmasin

Jumat, 15 September 2017 – 23:58 WIB
Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali yang terjaring operasi tangkap tangan saat tiba di KPK, Jakarta, Jumat (15/9). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (14/9). OTT itu bermula dari informasi tentang adanya dugaan kongkalikong dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Banjarmasin tentang penyertaan modal untuk PDAM setempat.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, ranperda itu sedang dibahas oleh panitia khusus (pansus) di DPRD Banjarmasin. Rencananya, penyertaan modal untuk PDAM Banjarmasin mencapai Rp 50,5 miliar.

BACA JUGA: Sita Rp 48 Juta, OTT KPK di Banjarmasin Hasilkan 4 Tersangka

Ternyata, KPK mengendus patgulipat itu. “Tim (KPK, red) mengamankan enam orang,” ujar Alex dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (15/9).

Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu lantas menjelaskan kronologis OTT KPK di Banjarmasin. Mulanya, pada 11 September lalu Direktur Utama PDAM Banjarmasin Muslih meminta PT CSP selaku rekanan untuk menyediakan dana Rp 150 juta.

BACA JUGA: Kader Terjaring OTT, Golkar Sangat Prihatin

Selanjutnya, Muslih meminta PT CSP menyerahkan uang ke Transis selaku direktur keuangan PDAM Banjarmasin. Uang itu baru diserahkan ke Transis pada 12 September. “Uang sebesar Rp 150 juta disimpan di brankas T (Transis, red),” sambung Marwata.

Selanjutnya pada 14 September pagi, Muslih memerintahkan Transis mengambil Rp 100 juta dari pemberian PT CSP. Muslih juga meminta Rp 5 juta sebagai pengganti uangnya yang telaj diserahkan kepada Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali.

BACA JUGA: Tiba di KPK, Hasil OTT di Banjarmasin Ogah Bicara

Sekitar pukul 11.00 waktu Indonesia tengah (WITA), Transis mendatangi kantor DPRD Banjarmasin. Dia menyerahkan uang Rp 45 juta kepada Andi Effendi selaku ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyertaan Modal untuk PDAM Banjarmasin.

Kemudian, Andi menemui Transi di kantor PDAM Banjarmasin untuk mengambil sisa Rp 50 juta. Sekitar pukul 18.50 WITA, tim KPK menangkap Transis di kantor PDAM Banjarmasin. Di brankas di ruangan kerja Transis ada uang Rp 30,8 juta.

KPK juga menangkap Muslih di kantor PDAM Banjarmasin. “Dan langsung dibawa ke Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan,” sambung Alex.

Selanjutnya, tim KPK sekitar pukul 22.30, tim KPK menangkap Andi. “Terakhir tim ke rumah IRS (Iwan Rusmuli, red) sekitar pukul setengah satu malam dan dibawa ke Polda Kalsel,” kata Alex.

Dari OTT itu, KPK mengamankan uang tunai Rp 48 juta bagian dari Rp 150 juta yang diterima Muslih. Uang itu digunakan untuk memuluskan pembahasan ranperda di DPRD Banjarmasin.

Karena itu KPK meyakini ada suap dalam kasus itu. “Disimpulkan adanya tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada DPRD Banjarmasin,” tegas Alex.

Karena itu, KPK menjerat Iwan dan Andi sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun Muslih dan Trensis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b juncti Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(elf/jpc/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Pejabat Kena OTT KPK, Zulkifli Hasan: Innalillahi


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler