jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (14/9) malam. OTT itu sebagai tindak lanjut atas dugaan transaksi suap dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Banjarmasin tentang penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di ibu kota Provinsi Kalsel itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, OTT di Banjarmasin itu menjaring enam orang. “Ada dugaan suap dalam pembahasan ranperda Kota Banjarmasin untuk penyertaan modal Rp 50,5 miliar kepada PDAM Banjarmasin,” ujar Alexander dalam jumpa pers di KPK, Jumat (15/9) petang.
BACA JUGA: Kader Terjaring OTT, Golkar Sangat Prihatin
Namun, sejauh ini hanya empat orang yang menjadi tersangka, yakni Iwan Rusmali, Andi Effendi, Muslih dan Transis. Iwan merupakan ketua DPRD Banjarmasin, sedangkan Andi adalah ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyertaan Modal untuk PDAM Banjarmasin.
Adapun Muslih adalah direktur utama PDAM Banjarmasin, sementara Transis adalah direktur keuangannya. “Disimpulkan adanya tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada DPRD Banjarmasin,” ujar Alex.
BACA JUGA: Tiba di KPK, Hasil OTT di Banjarmasin Ogah Bicara
Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu mengatakan, Iwan dan Andi disangka sebagai penerima dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Adapun Muslih dan Transis disangka sebagai pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b juncti Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA: Banyak Pejabat Kena OTT KPK, Zulkifli Hasan: Innalillahi
“KPK juga mengamankan uang tunai Rp 48 juta bagian dari Rp 150 juta yang diterima Dirut PDAM Banjarmasin dari rekanan,” sebut Alex.(elf/jpc/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Prestasi KPK Memang OTT
Redaktur & Reporter : Antoni