jpnn.com, JAKARTA - KPK telah menyita lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, terkait kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
KPK mencatat luas lahan kelapa sawit tersebut sekitar 530,8 Hektare.
BACA JUGA: Tania Clarisa, Perempuan yang Diduga Tahu Banyak soal Pelarian Nurhadi
Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016.
"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektare," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (13/8).
BACA JUGA: Pengakuan Sukarelawan Usai 24 Jam Disuntik Vaksin COVID-19, Mengejutkan
Ia mengatakan, penyidik KPK sebelumnya telah menyita aset yang diduga terkait dengan tersangka Nurhadi berupa lahan kelapa sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di beberapa kecamatan di Padang Lawas.
"Penyitaan itu disaksikan pula oleh notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit, dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud," kata Fikri.
BACA JUGA: Pak Anies Harus Tahu, Penggali Makam Jenazah COVID-19 Mulai Tak Bersemangat
Saat ini, kata dia, pada lahan kelapa sawit itu juga telah dipasang tanda papan penyitaan oleh KPK sehingga lembaganya mengingatkan agar siapapun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa," katanya.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus itu pada 16 Desember 2019.
Selain Nurhadi, Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti