jpnn.com, JAKARTA - Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri tidak langsung melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka setelah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan, Kamis (16/11).
Firli Bahuri digarap polisi sebagai saksi terkait dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA: Polda Metro Panggil Firli Bahuri dan Saksi Lainnya dalam Kasus Pemerasan SYL
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan setelah selesai memeriksa Firli dan tiga saksi dari pegawai KPK, penyidik selanjutnya melakukan kosolidasi dan analisi evaluasi (anev).
"Penyidik gabungan akan melakukan konsolidasi, melakukan anev dari perjalanan sidik yang sudah kami lakukan mulai 9 November hingga hari ini untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan selanjutnya," kata Ade di Bareskrim Polri, kemarin.
BACA JUGA: Survei Ganjar - Mahfud Ungguli Prabowo-Gibran setelah MKMK Mencopot Anwar Usman
Kombes Ade belum mau menyebutkan kapan proses gelar perkara untuk penetapan tersangka dilakukan.
Hal itu karena pihaknya masih fokus melakukan konsolidasi dan anev hasil penyidikan yang dilakukan selama satu bulan satu minggu ini.
BACA JUGA: Auditor BPK Riau Akui Terima Suap dari Bupati Meranti, Ada Peran Seorang Wanita
Walakin, dia memastikan langkah tindak lanjut penyidikan akan dilakukan kemudian, dan memastikan akan menginformasikan kembali kepada media perkembangannya.
"Untuk updatenya akan sampaikan kepada rekan-rekan media,” ucap perwira menengah Polri itu.
Dia juga menjelaskan bahwa anev yang akan dilakukan penyidik berbeda dengan gelar perkara yang tujuannya untuk peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam menetapkan tersangka, kata Ade, dilakukan melalui mekanisme gelar perkara atas minimal dua alat bukti yang sah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
Sementara, anev hanya untuk mengevaluasi proses penyidik kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL yang telah bergulir selama satu bulan lebih.
Selama proses itu, penyidik gabungan sudah memeriksa 91 orang saksi dan delapan saksi ahli meliputi hukum pidana, hukum acara, pakar mikroekspresi, ahli digital forensik, dan ahli bidang multimedia.
Setelah pemeriksaan kemarin, hari ini, Jumat (17/11), pihaknya menerima undangan rapat koordinasi terkait proses penanganan perkara dengan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI.
Selain itu, kemarin penyidik juga melakukan penyitaan atas dokumen atau surat ikhtisar lengkap yakni Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Firli Bahuri, selaku Ketua KPK dalam kurun waktu 2019, 2020, 2021 dan 2022.(Antara/JPNN.com)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Investor Asing Masuk IKN, Jokowi: Lihat Saja Nanti
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam