jpnn.com - JAKARTA – Ada empat peraturan perundang-undangan yang menjerat tindak kekerasan seksual. Yakni KUHP, UU Nomor 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak (UU PA), UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).
Namun, menurut Ketua Komite III DPD RI Hardi Selamat Hood, keempat peraturan tersebut belum memadai sebagai pencegah kekerasan terhadap seksual. "KUHP hanya mengenal perkosaan sebagai satu dari 15 bentuk kekerasan seksual yang diidentifikasi oleh Komnas Perempuan, itu pun dengan keterbatasan unsur delik yang sering menyulitkan korban terkait pembuktian," kata Hardi, Senin (23/5).
BACA JUGA: Loyalis Djan Sebut Romi dan Arsul Bukan Kader Asli PPP
Menyikapi hal tersebut, DPD tengah menyusun naskah akademik dan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dengan cara melibatkan kalangan akademisi dan Komnas Perempuan.
"Dalam paradigma DPD, pembentukan UU tentang penghapusan kekerasan seksual, merumuskan pidana yang proporsional dan menimbulkan efek jera, pemulihan dan perindungan bagi korban dan keluarga serta dilengkapi hukum acara yang komprehensif untuk ditegakkan," kata senator asal Provinsi Kepulauan Riau ini. (fas/jpnn)
BACA JUGA: KemenPAN-RB Data Instansi yang Punya Ruang Rapat Besar
BACA JUGA: Tegas! Mendagri Belum Pernah Batalkan Perda Pelarangan Miras
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersedia jadi Justice Collaborator, Penyuap Damayanti Cs Minta Bebas
Redaktur : Tim Redaksi