jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan pendataan terhadap kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah yang memiliki ruang rapat dengan kapasitas 500 orang ke atas.
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, hal itu dimaksudkan agar instansi pemerintah yang melakukan pertemuan atau rapat-rapat dapat memanfaatkan ruangan tersebut.
BACA JUGA: Tegas! Mendagri Belum Pernah Batalkan Perda Pelarangan Miras
Dengan demikian, ke depan seluruh instansi pemerintah yang menyelenggarakan rapat dengan peserta 500 orang lebih dapat tetap memanfaatkan gedung pemerintah.
“Untuk memudahkan, kami akan membuat dalam aplikasi ruang rapat (siRaRa), yang akan dimuat di website www.menpan.go.id sehingga semua pihak dapat mengakses,” ujar Yuddy di kantornya, Senin (23/5).
BACA JUGA: Bersedia jadi Justice Collaborator, Penyuap Damayanti Cs Minta Bebas
Dikatakan, meskipun sudah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor, namun masih ada sejumlah instansi yang sering mengeluhkan bahwa pihaknya tidak memiliki ruang rapat yang mampu menampung peserta 500 orang lebih. Buntutnya, mereka memilih melakukan rapat di hotel.
Padahal, sebenarnya banyak instansi pemerintah yang memiliki ruang rapat yang besar-besar. “Dalam waktu sekat, kami akan berkirim surat kepada pimpinan instansi pemerintah untuk mengirimkan data-data ruang rapat khusus yang bisa menampung lima ratus orang lebih,” ujar Yuddy.
BACA JUGA: Menaker Tegaskan Timur Tengah Masih Terlarang Bagi Penempatan PRT
Nantinya, informasi mengenai ruang rapat instansi pemerintah ini akan disajikan seperti informasi ruang rapat hotel-hotel, dengan menampilkan foto-foto ruangan serta fasilitas yang dimiliki. Misalnya, ada instansi pemerintah yang memiliki ruang pertemuan dan terdapat fasilitas penginapan, bahkan mungkin cateringnya. Bisa juga hanya berupa ruang rapat, sementara fasilitas lainnya tidak ada.
Dikatakan, saat ini Kementerian PANRB tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Arsip Nasional Indonesia (ANRI) untuk menyajikan informasi ruang rapat yang ada di instansi tersebut.
Tidak hanya ruangan yang besar, tetapi juga ruang rapat dengan kapasitas kurang dari 500 orang, dan boleh dimanfaatkan untuk rapat instansi lain.
“Tetapi ada juga ruang rapat yang tidak boleh boleh digunakan oleh instansi lain,” imbuh Yuddy.
Mengapa yang didata hanya yang memiliki ruangan dengan kapasitas 500 orang ke atas? Menteri menegaskan bahwa semua instansi pasti memiliki ruang rapat dengan kapasitas kurang dari 500 orang.
“Jadi kalau rapat-rapat dengan peserta dua ratus sampai tiga ratus orang, dipastikan bisa digelar di kantor. Kami akan memastikan, berapa instansi pemerintah yang memiliki ruang rapat di atas 500 orang termasuk fasilitas yang dimiliki,” ujarnya.
Kemenetrian PANRB sendiri, sejauh ini selalu melakukan rapat-rapat di gedung milik pemerintah. Meskipun hanya memiliki kantor di Jakarta, tetapi untuk kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di luar Jakarta, selalu dilakukan di kantor pemerintah.
Sebagai contoh, acara Forum Komuniaksi, Koordinasi dan Konsultasi PANRB yang sudah dilakukan di sejumlah provinsi, selalu memanfaatkan ruangan yang milik intansi pemerintah. Bisa milik pemda, bisa juga menggunakan gedung milik instansi vertikal yang ada di daerah tersebut.
Terakhir, FK3PANRB di Kalimantan Utara, digelar di ruang rapat milik RSUD Tarakan, milik Pemprov Kalimantan Utara. Direktur RSUD Tarakan Wira Tan mengaku senang karena ruang pertemuannya bisa dimanfaatkan untuk pertemuan FK3PANRB, Kamis (19/05) lalu.
“Rumah sakit ini milik Pemprov Gorontalo. Meskipun kami sering menggunakan untuk even-even kesehatan, karena Pak Gubernur menghendaki pertemuan dilakukan di sini, ya kami siapkan,” ujarnya. (adv/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudding: Kalau Lanjut, Surahman Harus Mundur dari MKD
Redaktur : Tim Redaksi