Ini Lho 2 Pencuri Motor di Tambora, Aksinya Berani Banget, Perhatikan Tampangnya

Selasa, 14 September 2021 – 11:10 WIB
Dua pelaku kasus pencurian sepeda motor saat di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat. Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di Jalan Jamblang I, Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (10/9) dini hari.

Kedua pencuri motor itu merupakan pria berinisial AT (32) dan HA (28).

BACA JUGA: Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Berkeliaran, Waspada

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozo mengatakan awalnya kedua pelaku sedang menongkrong di warung kopi dekat lokasi kejadian pada Kamis (9/9) malam.

Pada Jumat (10/9) pukul 03.00 WIB dini hari, saat situasi lingkungan sudah sepi, timbul niat jahat pelaku.

BACA JUGA: Kalimat Elite PDIP untuk Gibran bin Jokowi: Enggak Usah Mikir ke Jakarta

Kedua pelaku pencurian motor itu lantas menyusuri Jalan Jamblang I dan melihat rumah korban.

"Pelaku AT melakukan kejahatan dengan cara memberanikan diri masuk ke gang dan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela depan yang dalam posisi terbuka," kata Faruk dalam keterangan tertulis, Senin (13/9).

BACA JUGA: Kasus Oknum Politisi & Pejabat Perkosa 4 Siswi SMA, Begini Reaksi Gus Jazil

Selanjutnya, AT melihat kunci sepeda motor korban berada di atas kulkas dan pelaku mencurinya.

Setelah itu AT keluar dari rumah korban dan menemui rekannya HA.

AT selanjutnya mencuri motor korban yang terparkir di dekat rumah pemiliknya.

Motor itu didorong sampai warung kopi lokasi pertemuan AT dan HA.

Kedua pelaku langsung membawa motor hasil curian tersebut ke daerah Angke dan menggadaikan kendaraan itu senilai Rp 500 ribu.

Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Kisah Pemuda Ganteng Meniduri 10 Janda Mapan di Semarang

"Di lokasi kejadian kami menemukan informasi ada orang yang melihat kejadian tersebut dan mengenali salah satu pelaku yang mendorong motor milik korban," ujar Faruk.

Pada akhirnya, kedua pencuri ditangkap polisi tidak jauh dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, AT dan HA dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler