Ini Lho AKP Andri Gustami yang Meloloskan 150 Kg Sabu-Sabu di Lampung

Senin, 23 Oktober 2023 – 20:38 WIB
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami (AG) saat sidang perdana di PN Tanjungkarang. Bandarlampung, Senin, (23/10/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami yang baru dipecat dari Polri ternyata sudah sering meloloskan narkoba melintas di wilayah hukumnya.

Konon, Andri sudah delapan kali membantu mengawal narkotika milik gembong narkoba Fredy Pratama.

BACA JUGA: Sebegini Uang yang Didapat AKP Andri Gustami Hasil Mengawal Gembong Narkoba

Kelakuan mantan perwira Polri itu diungkap jaksa penuntut umum (JPU) Eka S dalam sidang dakwaan terhadap Gustami di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Lingga Setiawan, didampingi dua hakim anggota, Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat, di Bandar Lampung, Senin (23/10).

BACA JUGA: Analisis Dahlan Iskan soal Relasi Gibran & Puan: Jateng Jadi Medan Perang

"Setelah adanya kesepakatan 'jatah' yang diterima oleh terdakwa Andri Gustami dengan jaringan Fredy Pratama, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah delapan kali membantu melakukan pengawalan narkotika," kata Eka.

Eka menuturkan bahwa pada 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 kg diterima dan diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda, Lampung Selatan oleh Gustami.

BACA JUGA: Ogah Bicarakan Gibran bin Jokowi, FX Rudy Fokus pada Instruksi Megawati

Kemudian, 8 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari salah satu kamar di hotel yang sama.

Berikutnya, pada 11 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, narkotika jenis sabu-sabu seberat 16 kg yang diterima terdakwa, diambil dari salah satu kamar di Hotel Grand Elty Kalianda.

Lalu, 18 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil dari salah satu kamar di Villa Negeri Baru Resort Kalianda, Lampung Selatan.

Selanjutnya, pada 20 Mei 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, ada narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg yang diterima dan diambil terdakwa dari Villa Negeri Baru Resort Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.

Selain itu, 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kg dan 2.000 ekstasi yang dikawal terdakwa sampai naik ke kapal feri Express.

Pada 19 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, narkotika jenis sabu-sabu seberat 19 kg yang dikawal oleh terdakwa sampai naik ke kapal feri Express.

Berikutnya, 20 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, narkotika jenis sabu-sabu seberat 18 kg dikawal oleh terdakwa sampai naik ke kapal feri Express.

"Adapun cara terdakwa melakukan pengawalan narkotika milik sindikat jaringan Fredy Pratama adalah dengan mengambil narkoba tersebut di dalam salah satu kamar di Hotel Grand Elty maupun di Villa Negeri Baru Resort Kalianda Lampung Selatan," kata Eka.

Setelah itu, terdakwa Andri membawanya dengan kendaraan pribadi menuju area parkir kendaraan yang akan masuk ke kapal feri Express maupun dengan cara menemui kurir pembawa narkotika di area km 20 Tol Kalianda dan mengawalnya.

"Pengawalan dilakukan hingga sampai ke area antrean masuk kapal feri Express, sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian yang ada di pintu depan masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," tuturnya.

Total dari delapan kali mengawal narkotika milik jaringan Fredy Pratama, Gustami telah meloloskan 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler