jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang perdana kasus gembong narkoba Fredy Pratama.
Andri didakwa menerima uang sebesar Rp 1,34 miliar dari hasil mengawal pengiriman narkotika milik jaringan Fredy Pratama.
BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Ini Inisialnya
Peran AKP Andri diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka S.
Sidang dipimpin Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan didampingi dua hakim anggota, yakni Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.
BACA JUGA: Pengakuan Zul Zivilia tentang Gembong Narkoba Fredy Pratama, Waduh
"Atas perannya, yaitu membantu melakukan pengawalan narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama, terdakwa telah menerima upah dengan jumlah sebesar Rp 1.220.000.000 dan uang sebesar Rp 120.000.000 yang diminta dan diterima melalui rekening Bank Central Asia (BCA)," kata JPU dalam pembacaan dakwaan.
Jaksa menyebut sejumlah nomor rekening yang digunakan untuk menerima uang hasil pengawalan narkotika milik jaringan Fredy Pratama, yakni 0201876647 atas nama Selva, 0202126586 atas nama Eko Dwi Prasetio, dan 8110532998 atas nama Sopiah.
BACA JUGA: Prabowo Bikin Blunder jika Gandeng Gibran, Bakal Panen Sentimen Negatif
"Penerimaan uang oleh terdakwa Andri Gustami pada ketiga nomor rekening BCA tersebut dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2023 atau setelah terdakwa melakukan pengawalan atas narkotika milik sindikat peredaran gelap Fredy Pratama yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan," kata Eka.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa jatah atau upah yang diterima oleh terdakwa telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver nomor polisi B 9250 KSW dengan harga Rp180.000.000, serta melakukan modifikasi dan servis mobil dengan biaya sekitar Rp 100.000.000.
Uang dan jatah dari pengawalan narkoba milik jaringan narkotika Fredy Pratama itu juga digunakan untuk operasional terdakwa sehari-hari di kantor sebesar Rp 303.825.000.
"Sementara sisanya sebesar Rp 756.175.000 tersimpan di rekening milik terdakwa," tambah JPU Eka.
Atas perbuatannya itu, AKP Andri Gustami dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan itu terungkap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu telah delapan kali melakukan pengawalan terhadap narkotika miliki jaringan Fredy Pratama.
Dari delapan kali pengawalan narkotika tersebut, sebanyak 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi berhasil diloloskan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survei Dunia Ungkap Elektabilitas Anies 28,91 Persen Seusai Putusan MK
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti