Ini Lho Mafia Tanah yang Korbannya Prajurit TNI hingga Anggota DPRD

Kamis, 02 Februari 2023 – 20:58 WIB
Tersangka mafia tanah Madi Goening Sius (69) yang ditangkap Ditreskrimum Polda Kalteng digiring ke Rutan Mapolda setempat usai dihadirkan dalam kegiatan jumpa pers di Mapolda setempat, Kamis (2/2/2023). ANTARA/Adi Wibowo

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Terduga mafia tanah di Palangka Raya, Madi Goening Sius (69) tak berkutik saat ditangkap polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalimantan Tengah.

Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Faisal F Napitupulu menyebut pelaku yang juga sudah ditetapkan jadi tersangka adalah warga Jalan Hiu Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

BACA JUGA: Denny Indrayana Sebut KPK Lemah Proses Mafia Tanah di Kalsel

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan selama satu tahun," kata Kombes Faisal di Palangka Raya, Kamis (2/2).

Tersangka mafia tanah itu beroperasi dengan modus memalsukan surat tanah verklaring Nomor 23 Tahun 1960.

BACA JUGA: Cegah Mafia Tanah, Wamen ATR/BPN Serahkan 30 Sertifikat Tanah Wakaf

Bermodalkan verklaring dengan luasan 810 hektare, 230 hektare tanah yang diklaim tersangka adalah milik masyarakat yang telah terdaftar dengan sertifikat hak milik (SHM).

"Tanah milik warga tersebut sebagian juga sudah diserahkan ke anak dan sebagian lagi dijual ke masyarakat. Dari hasil penjualan tanah itu, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 2 miliar," tutur Faisal.

BACA JUGA: Cermati Kalimat Anies - AHY Seusai Bertemu di Kantor Demokrat, Lihat Ekspresi Mereka

Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti satu lembar fotokopi legalisir surat verklaring Nomor 23 Tahun 1960 tanggal 30 Juni 1960 atas nama Goening Sius.

Surat itu diteken oleh Kepala Kampung Pahandut Abd. Inin, Damang Kepala Adat Kahayan Tengah F. Sahay, dan Asisten Wedana Kahayan Tengah J.M Nahan.

Lalu, ada selembar fotokopi legalisir surat wasiat dari Goening Sius kepada Madie bin Goening Sius pada tanggal 14 April 1978 yang diketahui oleh Kepala Kampung Pahandut Basran Asmail dan atas nama Camat Pahandut M.P.P. C.W Adam.

"Untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka yakni Pasal 263 Ayat (1) atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun," ujar Kombes Faisal.

Konon, korban kejahatan Madi yang berjumlah puluhan orang tidak hanya masyarakat biasa, ada pula prajurit TNI, pensiunan pejabat Pemprov Kalteng, dan seorang anggota DPRD Kalteng.

Mengenai harga jual tanah yang ditawarkan kepada korban bervariasi, dari kisaran harga Rp 30 juta sampai Rp 40 juta, bahkan ada yang lebih mahal.

Tersangka Madi kini mendekam di Rumah Tahanan Polda Kalteng untuk menjalani proses hukum.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler