jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan lemah karena tidak berani memproses lebih lanjut laporannya soal dugaan penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Senior Partner Integrity Law Firm menganggap kasus mafia tanah itu mengakibatkan hilangnya hutan negara seluas 8 ribuan hektare lebih.
BACA JUGA: Wahai Dito Mahendra, KPK Sudah Koordinasi dengan Polisi, Mohon Jangan Mangkir
Menurut Denny, hal tersebut menunjukkan KPK lemah dan tidak kuat lagi karena kewenangan sudah disunat oleh UU hasil revisi.
"Secara normatif itu bisa dibantah, tetapi saya punya pengalaman, saya tahu, laporan kami terkait satu perkara pengambilan lahan (negara) 8 ribu hektare lebih di Kalimantan Selatan, sangat jelas, bukti-buktinya lengkap, sudah setahun tidak ada proses apa-apa," ujar Denny saat ditemui di Jakarta, Kamis (2/2).
BACA JUGA: Sahroni: Masyarakat Sangat Berharap Kejagung Memberantas Mafia Tanah
Menurut dia, KPK sekarang mudah dipolitisasi dan lebih mudah diintervensi.
Dia mencontohkan kasus di Kota Baru yang dilaporkannya tidak diproses karena menyangkut figur yang sangat kuat di Kalimantan Selatan dan sekarang mempunyai jejaring di penegak hukum, tidak terkecuali di KPK.
BACA JUGA: Cegah Mafia Tanah, Wamen ATR/BPN Serahkan 30 Sertifikat Tanah Wakaf
"Itu menunjukkan memang KPK-nya sudah tidak lagi sekuat, tak sebertaring dulu, pada saat UU-nya belum dilumpuhkan," tandas Denny.
Patut diketahui, Perkumpulan Sawit Watch melaporkan PT MSAM ke KPK, Selasa (18/1/2022). Selain PT MSAM, Sawit Watch juga melaporkan Direksi PT Inhutani II serta Direksi PT MSAM.
Pelaporan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan praktik korupsi di areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Inhutani II Unit Pulau Laut, Kalimantan Selatan.
Ditemui di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo membenarkan laporan atas PT MSAM ke KPK, belum ditindaklanjuti.
Pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi lengkap ke KPK dalam kasus penyalahgunaan pemanfaatan lahan Inhutani II di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
"PT MSAM ini menggunakan tanah negara sekitar seluas 8.610 hektare di mana tanah ini sebenarnya hasil kerja sama perusahaan BUMN milik negara berupa Inhutani 2 di Pulau Laut, Kalsel. Memang sebebarnya kerja sama BUMN dengan satu perusahaan sawit tidak diperbolehkan secara UU, kecuali ada izin dari pemberi izin yakni menteri, ini yang kami sangka. Kami duga ada indikasi tindak pidana korupsi berupa kerugian negara," ujar pria yang akrab disapa Rambo itu.
Sampai saat ini, kata Rambo, kasus ini belum mendapatkan perkembangan yang signifikan dari KPK.
Menurut dia, seharusnya KPK memberikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi kepada pelapor.
"Pada awal kami datang kami dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut, bulan berikutnya kami datang. Mulai lagi dari awal kasus ini, sehabis itu sepertinya stagnan. Sesuatu hal tidak tahu, kami tidak puas melihat kasus ini, ya, tadi masa hampir satu tahun lebih tidak ada hal yang signifikan," jelas dia. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Mafia Tanah yang Dilaporkan ke Kejagung Sebanyak Ini
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga