jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melimpahkan berkas perkara tersangka BSN, mantan kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) UIN Suska Riau, dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan internet.
"Hari ini penyidik bidang pidana khusus Kejari Pekanbaru telah melimpahkan perkara atas nama tersangka BSN. Kami limpahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum," kata Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya di Pekanbaru, Kamis (11/5).
'
Keterlibatan tersangka BSN merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin.
BACA JUGA: Hakim Ketok Palu, Eks Rektor UIN Suska Riau Dihukum 2 Tahun Penjara
BSN sebelumnya sempat dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa Tampan, Pekanbaru, Riau.
Namun, kabar itu dipastikan tidak benar sehingga proses hukum terhadap BSN tetap dilanjutkan.
BACA JUGA: Info dari KPK soal Pemeriksaan Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan
Pada pelimpahan tahap dua ini dilakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti sekaligus tersangka dari penyidik kepada JPU.
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, JPU langsung menahan BSN.
BACA JUGA: Hari Ini Caleg PAN Birukan KPU, Ada Banyak Nama Beken
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk," ujarnya.
Selanjutnya JPU akan mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara, termasuk surat dakwaan, ke pengadilan untuk segera disidangkan.
Tersangka BSN dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Pasal yang akan didakwakan kepada tersangka adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor dan Pasal 21 UU KKN," tambah Kajari Asep Sontani.
Sebelumnya, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin divonis penjara selama dua tahun 10 bulan dan hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.
Akhmad Mujahidin dinyatakan terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan jaringan internet kampus.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam