jpnn.com, PEKANBARU - Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara 2 tahun 10 bulan.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (18/1).
BACA JUGA: Jadi Tahanan Kasus Korupsi, Eks Rektor UIN Riau Ketahuan Pakai Ponsel di Rutan
Sidang dilaksanakan secara virtual di mana, terdakwa mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Majelis hakim menyatakan Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan kolusi dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2020-2021.
BACA JUGA: Eks Rektor UIN Suska Mengaku Transfer Rp 713 Juta kepada Oknum Jaksa, Kajati Heran soal WA
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara 2 tahun dan 10 bulan," ujar Hakim Ketua Salomo Ginting.
BACA JUGA: UIN Sunan Kalijaga Diharapkan Berperan Siapkan Generasi Muda yang Kuasai Iptek
Tidak hanya itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.
Vonis ini lebih rendah 2 bulan saja, jika dibanding dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Sebelumnya JPU menuntut Akhmad Mujahidin dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Terkait putusan yang lebih rendah dari tuntutan JPU itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Agung Irawan menyatakan belum menentukan sikap.
“Kami pikir-pikir,” kata Agung saat dikonfirmasi JPNN.com.
Hal serupa juga disampaikan Akhmad Mujahidin yang menyatakan pikir-pikir.
Dia diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap, menerima atau menolak putusan tersebut.
Akhmad Mujahidin sebelumnya ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengadaan jaringan internet kampus.
Status tersangka disematkan penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru kepada Akhmad Mujahidin pada 19 September 2022 lalu.
Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Benny sudah diperiksa sebagai tersangka, namun belum ditahan. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito