jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara milik AKBP Achiruddin Hasibuan setelah ditemukan bukti penerimaan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.
Juru Bicara KPK Ipi Maryati menyebut temuan bukti gratifikasi itu diketahui berdasarkan koordinasi lembaga antirasuah dengan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.
BACA JUGA: 12 Warga Kalteng Korban Pemerasan Modus VCS, AKBP Erlan Berpesan Begini
"Telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan," kata Ipi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/5).
KPK selanjutnya akan berkoordinasi dengan Inspektur Pengawasan Umum Polri dan Polda Sumut dalam penyidikan tersebut dengan menyediakan data-data yang diperlukan pihak kepolisian terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi AKBP Achiruddin.
BACA JUGA: Pecat 2 Anggota dari Polri, AKBP Carlie Syahputra: dengan Terpaksa Kami Lakukan
"KPK akan men-support data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut," kata Ipi.
Lembaga antirasuah itu sebelumnya akan melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik AKBP Achiruddin yang anaknya terlibat penganiayaan mahasiswa di Medan.
BACA JUGA: Ini Lho Tampang Dirut PT ANR Pemilik Gudang BBM yang Dijaga AKBP Achiruddin
Namun, hal itu batal dilakukan KPK setelah Polda Sumut menemukan bukti dugaan penerimaan gratifikasi oleh Achiruddin.
Berdasarkan data LHKPN diketahui bahwa total harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat berjumlah Rp 467.548.644.
Kekayaan perwira Polda Sumut itu terdiri atas beberapa jenis harta. Achiruddin punya tanah seluas 566 meter persegi di Kabupaten/Kota Medan dari hasil sendiri senilai Rp 46.330.000.
AKBP Achiruddin tercatat memiliki mobil Toyota Fortuner Minibus tahun 2006 hasil sendiri senilai Rp 370.000.000.
Selain itu, oknum polisi tersebut juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengonfirmasi pemblokiran dua rekening bank milik AKBP Achiruddin Hasibuan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
"Benar (diblokir), dari dua rekening yang diblokir, nilainya puluhan miliar," kata Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK Natsir Kongah.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duduk Perkara Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam