Ini Lho Penjual Tabung Oksigen Medis Hasil Modifikasi, Inisialnya WS, Lihat

Jumat, 30 Juli 2021 – 17:08 WIB
Tampang pelaku yang menjual tabung oksigen hasil modifikasi tabung pemadam kebakaran dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan tabung oksigen medis hasil modifikasi yang dipasarkan melalui media sosial.

Pada kasus penjualan tabung oksigen palsu itu polisi menangkap pelaku berinisial WS alias KR.

BACA JUGA: Begini Aksi Polisi Menyamar, Bongkar Penimbunan Obat Covid-19 hingga Tabung Oksigen

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Yusri Yunus, tabung yang dijual pelaku merupakan alat pemadam kebakaran (Apar) yang dimodifikasi menyerupai tabung oksigen medis.

Aksi WS tersebut memanfaatkan kesempatan dengan kelangkaan tabung oksigen di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

BACA JUGA: Junaidi dan 7 Rekannya Dituntut Mati, Tak Ada yang Meringankan

"Dia mengubah tabung pemadam kebakaran, dibersihkan dengan air, dia cat dengan warna putih, mirip dengan tabung oksigen (medis) yang kemudian diisi dengan oksigen," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/7).

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut pelaku memasarkan tabung kebakaran tersebut melalui akun @Erwan O2 di Facebook.

BACA JUGA: Tempat Isoman Anggota DPR di Hotel Berbintang, Ferdinand Minta Mbak Puan Melakukan Ini

Menurut Yusri, tabung kebakaran yang semula seharga Rp 750 ribu, tetapi setelah diisi dengan oksigen harganya mencapai jutaan rupiah.

"Dia bisa jual sampai dengan harga Rp 5 juta. Ini cara tersangka WS alias KR," ucapnya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan kepolisian.

Singkat cerita, polisi menangkap pelaku di Jalan Prof Hamka, Larangan Utara, Tangerang.

Dari tangan WS, polisi menyita sebanyak 114 tabung pemadam api ringan atau Apar.

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 113 UU Perdagangan dan UU Nomor 34 Tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler