jpnn.com, SAMARINDA - Personel Polresta Samarinda menangkap PM (29) yang mengaku anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pemerasan terhadap pengendara motor.
"Pelaku ini kami tangkap di rumahnya pada tanggal 7 Juni," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli pada Jumat (17/6).
BACA JUGA: Detik-Detik Kericuhan Acara Alumni Ansor & Banser Jatim, Pemicunya Ternyata
Dia menjelaskan pelaku beraksi dengan modus menuduh korban terlibat transaksi narkoba.
"Dia langsung mendekati korban dan mengancam dengan menuduh korban bahwa motor tersebut untuk transaksi narkoba," ucapnya.
BACA JUGA: Di Sinilah Mbak IR Disekap 11 Jam oleh Residivis Pencabulan
"Pelaku pun meminta dua unit handphone dan uang sebesar Rp 700 ribu, lalu pergi," lanjut perwira menengah Polri itu.
Kepada korbannya, PM mengatakan bakal mengembalikan uang dan handphone sebagai jaminan akan dikembalikan setelah penyelidikan selesai.
BACA JUGA: 23 Tahun Jadi Guru Honorer, Ibu Ini Senang Meski Terima SK PPPK
"Akan tetapi, ternyata tidak dikembalikan dan korban langsung melapor kepada kami," jelas Ary.
Aksi pemerasan oleh PM itu berlangsung pada Rabu (1/6) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan K.H. Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Ketika itu, PM yang mengendarai mobil Avanza KT-1801-MW warna putih milik mertuanya menghampiri korban yang pengendara motor.
"Jadi, mobil yang dia pakai ini milik mertuanya yang dipinjam untuk beraksi," ucap Kombes Ary.
Pria mengaku anggota BNN itu mengau baru satu sekali melakukan pemerasan dengan alasan faktor ekonomi.
Dalam beraksi, pelaku juga tidak punya target tertentu. Begitu ada kesempatan, PM langsung mendekati korban.
BACA JUGA: Bripka Andi Arvino Akhirnya Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Saat penangkapan PM, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit handphone dan uang tunai Rp 300 ribu, sedangkan sisanya telah habis dipakai pelaku.
Atas perbuatannya, PM dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam