jpnn.com - Video penembakan yang dilakukan oleh polisi terhadap GRO (17), siswa SMKN 4 Semarang beredar di media sosial (medsos).
Dalam video berdurasi 41 detik tersebut tak terlihat adanya aksi tawuran sebagaimana penjelasan polisi sebelumnya.
BACA JUGA: Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa
Terduga pelaku Aipda Robig Zaenudin terekam kamera pengawas atau CCTV melakukan penembakan terhadap tiga pengendara sepeda motor yang diduga korban.
Pelaku tampak berhenti di seberang jalan lalu sembari menunggu para korban melintas. Setelah korban lewat, pelaku melepaskan beberapa tembakan yang menyasar ke arah tiga pengendara tersebut.
BACA JUGA: Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay
Kemudian, dengan keadaan sempoyongan, pelaku terlihat sempat terjatuh. Lantas, pelaku kembali bangkit dan tancap gas mengejar para korban yang melaju kencang.
Informasi yang dihimpun JPNN.com, lokasi penembakan itu terjadi di depan minimarket yang terletak di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Minggu (24/11) sekitar pukul 00.19 WIB.
Klaim Polisi Bertolak Belakang dengan Saksi & Pihak Sekolah
Di lokasi kejadian, sejumlah saksi mata menyebut ada suara tembakan beberapa kali. Lokasi dan waktu kejadian itu sesuai dengan rekaman CCTV yang beredar tersebut.
Namun, polisi mengklaim, dan bersikukuh tindakan tegas dilakukan karena korban yang disebut sebagai pelaku tawuran atau kreak itu melawan Aipda Robig Zaenudin saat hendak membubarkan pertikaian tersebut.
Hal itu pun bertolak belakang dengan pernyataan pihak sekolah, dan keluarga korban. Mereka mengaku kaget dengan klaim polisi bahwa korban yang merupakan pelajar Paskibra itu disebut kreak yang tergabung dalam gangster.
Tindakan Berlebihan
Belakangan, polisi menyebut langkah Aipda Robig itu tergolong tindakan berlebihan atau excessive action. Kini, polisi yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba atau Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang mendekam di sel Rutan Polda Jateng.
Dalam pernyataan terbaru, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan Aipda Robig Zaenudin akan menjalani sidang etik pada minggu ini.
"Hari ini sudah terperiksa, dan dalam waktu dekat, minggu ini sudah akan dilakukan sidang etik," kata Brigjen Agus dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Senin (2/12).
Brigjen Agus menyatakan anggotanya yang berdinas di Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar atau Polrestabes Semarang itu telah diperiksa seusai melakukan penembakan.
Pihaknya menegaskan kasus penembakan yang dilakukan Aipda Robig itu telah ditangani serius oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
"Kasus yang diproses oleh Propam, berkaitan dengan pelaku penembakan kami jamin bahwa sesaat setelah kejadian itu langsung dilakukan pemeriksaan," katanya.
Jenderal polisi bintang satu tersebut menjamin kasus penembakan yang dilakukan Ajun Inspektur Polisi Dua Robig Zaenudin itu transparan.
"Kami memastikan peristiwa tawuran dan penembakan itu betul-betul transparan, akan kami buka, kami tidak akan menutup-nutupi, dan pada saat nanti akan kami sampaikan ke publik," ujar Brigjen Agus.
Untuk diketahui, GRO (16) merupakan seorang siswa SMKN 4 Semarang meninggal dunia karena luka tembak yang dilakukan oknum polisi. Belakangan diketahui oknum polisi itu berpangkat Aipda dengan nama Robig Zaenudin.
Aipda Robig meletupkan dua kali tembakan. Peluru pertama mengenai pinggul kanan GRO hingga meninggal dunia. Sementara peluru kedua menyerempet dada AD, lalu mengenai tangan kiri SA.
Namun, polisi tak bisa menjelaskan Aipda Robig melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu. Termasuk bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Korban meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 01.58 WIB.
Akan tetapi, polisi berkilah bahwa korban merupakan pelaku tawuran. Korban ditembak karena mencoba melawan polisi yang berniat membubarkan massa tawuran.(mcr5/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma