jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan seorang advokat bernama Didit Wijayanto Wijaya (DWW) sebagai tersangka merintangi penyidikan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan advokat berinisial DWW itu ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (30/11), pukul 20.00 WIB, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
BACA JUGA: Ditangkap di Mal, Advokat Berinisial DWW Jadi Tersangka Merintangi Penyidikan Korupsi di LPEI
"Tim penyidik menemukan saksi di salah satu mal yang berada di Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB, yang telah dipantau sejak siang hari," ujar Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/12).
Setelah ditangkap, Didit Wijayanto Wijaya dibawa ke Gedung Bundar JAM Pidsus guna dilakukan pemeriksaan hingga Rabu dini hari dan menyandang status tersangka.
BACA JUGA: Novel Baswedan Seharusnya Audit Formula E, bukan Bisnis PCR
Dia keluar dari Gedung Bundar JAM Pidsus pukul 00.24 WIB, menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.
Didit kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna penahanan selama 20 hari pertama.
BACA JUGA: Detik-Detik RS Menghabisi Suripto, Lantas Membawa Brankas Berisi Uang Ratusan Juta
Tersangka selaku advokat/penasehat hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada 2 November 2021.
"Tersangka telah mempengaruhi dan mengajari tujuh orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Leonard.
Dia menerangkan ulah oknum pengacara itu telah menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
Kasus itu hingga kini masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Leonard mengeklaim bahwa penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran Didit sebagai kuasa hukum para saksi, dengan sengaja memengaruhi dan mengajak para saksi untuk menghalangi atau merintangi penyidikan korupsi secara langsung atau tidak langsung.
Sebelum ditangkap dan dilakukan penahanan sebagai tersangka, Didit telah dipanggil secara patut sebagai saksi sebanyak dua kali, yaitu tanggal 26 November 2021, tetapi tidak menghadiri pemanggilan.
BACA JUGA: Berita Duka: M Arya Habib Riziq Meninggal Dunia
Penyidik kembali memanggil Didit sekali lagi tanggal 30 November 2021, tetapi yang bersangkutan tidak juga hadir dengan alasan meminta pengunduran waktu pemeriksaan. Tersangka juga beralasan tidak dapat dituntut karena sedang menjalankan tugas sebagai advokat.
Selanjutnya, Direktur Penyidikan mengeluarkan surat perintah untuk membawa saksi sebagaimana ketentuan Pasal 112 Ayat (2) KUHAP berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor:Print-01/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.
"Tersangka Didit dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Leonard. (ant/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam