Ini Lho Tampang Kurir Narkoba 15,6 Kg di Bengkalis, Satunya Mahasiswa

Senin, 04 Maret 2024 – 08:11 WIB
Tersangka kurir dan barang bukti narkoba yang diamankan Timsus Polres Bengkalis. (ANTARA/Alfisnardo)

jpnn.com, BENGKALIS - Personel Polres Bengkalis, Riau bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,6 kilogram bernilai puluhan miliar dari dua lokasi berbeda dengan tiga tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan tempat kejadian pertama di Jalan Batin Alam Kota Bengkalis, dengan barang bukti diamankan sebanyak 10 bungkus plastik warna merah paket sabu-sabu dengan berat sekitar 10,5 kg.

BACA JUGA: Top, Anak Buah Irjen Iqbal Bongkar Korupsi Rp 46 M di Bank BUMN Cabang Bengkalis

Dalam operasi itu, dua tersangka yang merupakan kurir narkoba diringkus.

"Dua tersangka yang diamankan yakni J (22) pekerja sawit dan I (21) mahasiswa asal Desa Pangkalan Batang," ujar Bimo di Bengkalis, Minggu (3/3).

BACA JUGA: Terjadi Pergerakan Tanah di Bandung Barat, Begini Dampaknya

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah tas kain warna hitam biru, 2 telepon seluler, dan satu sepeda motor.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diperoleh tim tentang pengiriman sabu-sabu dari Malaysia ke Pulau Bengkalis.

BACA JUGA: Rapat Pleno KPU Tanjungpinang Ricuh, Caleg PDIP Mengamuk, Ini yang Terjadi

Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai setempat melakukan penyelidikan.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada Senin 8 Januari 2024, tim melakukan pemantauan di sejumlah titik.

Lalu, sekitar pukul 23.30 WIB, terlihat sebuah sepeda motor putih dengan dua orang berboncengan yang hilir mudik perlahan di sepanjang Jalan Batin Alam dan berhenti di tepi jalan sambil berusaha mengambil sebuah tas.

"Kemudian tim terdekat berusaha menggagalkan dan menangkap tersangka," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan perintah dari Arman melalui telepon untuk menjemput narkotika di daerah Politeknik Bengkalis.

"Mereka baru mendapatkan upah sebesar Rp 200.000," ungkap Bimo.

Untuk lokasi kedua berlangsung pada Senin 26 Februari 2024 di Jalan Lintas Sungai Pakning- Dumai dengan menangkap satu tersangka berinisial MR (19).

Barang buktinya berupa lima bungkus sabu warna gold merk teh Guan Yin wang seberat 5,1 kg. Lalu satu kardus mi instan, satu telepon seluler, satu mobil Toyota Agya merah dan uang Rp 3.750.000.

"Tersangka mengakui mendapatkan perintah dari seseorang yang tidak dikenal dari Malaysia untuk membawa barang haram tersebut dari Bengkalis ke Pekanbaru," bebernya.

Tersangka mengaku baru menerima upah Rp 5 juta dari Rp 30 juta yang dijanjikan, melalui transfer. Sisanya akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai.

Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.(ant/jpnn.com)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler