jpnn.com, PEKANBARU - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menangkap dua mantan pegawai kantor cabang pembantu bank BUMN di Bengkalis.
Dua orang itu diamankan karena diduga terlibat korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 46,6 miliar.
BACA JUGA: IPW Bakal Laporkan 2 Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Petinggi Bank Jateng
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan dua orang mantan pegawai bank pelat merah itu berinisial ER dan DS. ER merupakan mantan pimpinan bank negara di Bengkalis, sedangkan DS sebagai penyelia pemasaran.
“Dua tersangka kami amankan di Pekanbaru,” kata Nasriadi kepada JPNN.com.
BACA JUGA: Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil Ketua DPD Demokrat Sumut Lokot dan Pihak PT WIKA
Keduanya diduga menyalurkan KUR kepada 450 debitur perorangan yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2020-2022.
Modus operandinya ialah dengan tidak melakukan verifikasi keabsahan usaha dan aset yang dijaminkan debitur.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa 4 Pihak Swasta
Analisis persetujuan KUR hanya berdasarkan kelengkapan data yang diberikan pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran kredit tersebut.
DS alias Doni juga diketahui mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan. Nilai kreditnya Rp 100 juta per debitur.
Dalih usulan KUR itu ialah untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare. Usulan tersebut disetujui oleh ES alias Eko.
Namun, Trisye Helga Augustine selamu pejabat bidang kontrol internal bank BUMN itu di Dumai menemukan kejanggalan. "Ada pemberian KUR tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Saat itu, penyidik Subdit II Kompol Tedy Ardian, Iptu Alferdo Krisnata Kaban dan tim langsung melakukan penyellidkan.
Hingga akhirnya kasus itu dinaikkan ke penyidikan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp.46.617.192.219.
Angka itu sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Prov. Riau (BPKP) Nomor: LHP-623/PW04/5/2023.
Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka ditahan di Rutan Tahti Polda Riau.
"Penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," bebernya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan bank BUMN dan jumlah kerugian negara yang besar. (Mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR, Tersangkanya, Oh
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito