Berkas Perkara Sengketa Tanah Dago Elos P21, Muller Bersaudara Segera Diadili!

Jumat, 19 Juli 2024 – 16:39 WIB
Warga berkumpul di lapangan kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) telah menangkap dua orang tersangka atas kasus sengketa tanah di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.

Kedua orang itu ialah Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) atau Muller bersaudara yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen berupa surat dan akta tanah di Dago Elos.

BACA JUGA: Penanganan Sengketa Tanah Dago Elos Bandung Diambil Alih Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan penyidik juga telah menerima surat pemberitahuan P21 dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara atas kasus yang menjerat Muller bersaudara itu telah lengkap.

BACA JUGA: Bang Saleh Ingatkan Pak Jokowi soal Pengganti Hasyim Asyari yang Dipecat

"Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan terkait dengan telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos. Dalam arti kami sudah menerima P21 dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Jules di Markas Polda Jawa Barat, Jumat (19/7).

Jules menuturkan, tersangka HHM dan DRM telah ditangkap pada hari Kamis (18/7) atas dugaan pemalsuan surat dan akta tanah kawasan Dago Elos.

BACA JUGA: Merespons Aspirasi Honorer, Komisi I DPRD Jabar Usulkan Penambahan Kuota PPPK Guru

Keduanya diduga berperan sebagai pelaku utama atas kasus sengketa tanah tersebut.

"Untuk keduanya diduga melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 263 Ayat 1 KUHP Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana atau Pasal 266 Ayat 2 KUHP Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," ttuturnya.

Kedua tersangka beserta alat bukti tersebut rencananya akan diserahkan kepada kejaksaan pada Senin (22/7). Jules juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kejaksaan untuk dua tersangka. Mohon doanya agar penyerahan tersangka ini dapat berjalan lancar dan kami mohon kepada masyarakat untuk sama-sama mengawal kasus ini," tuturnya.

Sebelumnya, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustandi Muller, dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos.

Warga kemudian melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut kepada Polda Jawa Barat. (mcr27/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler