jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Polrestabes Surabaya menahan seorang oknum dosen bergelar doktor bidang hukum berinisial MHU terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebelumnya, MHU terekam CCTV saat melakukan penganiayaan terhadap sang istri di hadapan dua anaknya.
BACA JUGA: Seorang Istri Tewas di Solo Dianiaya Suami, Banyak Luka Lebam Ditemukan Pada Tubuh Korban
"Hari ini kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto kepada wartawan di Surabaya, Selasa (3/9/2024).
Adapun korban sekaligus pelapor terkait KDRT itu ialah S yang tak lain istri tersangka MHU.
BACA JUGA: Kaesang Menghilang, Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin
AKBP Aris menyebut tersangka MHU menghajar sang istri di antaranya menggunakan sebilah pipa di rumah kawasan Pakuwon City Surabaya.
Peristiwa KDRT itu bahkan dilakukan oknum dosen tersebut di hadapan kedua anaknya.
BACA JUGA: Soal Jilbab, Dirut RS Medistra Beri Klarifikasi Agar Tidak Menimbulkan Salah Persepsi
Kejahatan MHU juga diperkuat sejumlah alat bukti, salah satunya rekaman kamera CCTV yang terpasang di salah satu ruangan rumahnya.
Namun, Aris menyebut alat bukti berupa pipa yang digunakan tersangka MHU dalam melakukan KDRT terhadap korban belum ditemukan.
Meski demikian, polisi tetap melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap pria itu.
"Saat ini HU kami lakukan pemeriksaan dan hari ini juga dilakukan penahanan," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka MHU dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 UU Penghapusan KDRT Juncto Pasal 64 KUHP.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ucap Aris Purwanto.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam