Seorang Istri di Solo Tewas Dianiaya Suami, Banyak Luka Lebam Ditemukan Pada Tubuh Korban

Selasa, 03 September 2024 – 19:39 WIB
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat menanyai pelaku di Mapolresta Solo, Selasa (3/9/2024). Foto : Romensy Augustino/JPNN.com

jpnn.com, SOLO - Kasus KDRT yang dilakukan AS, 47, asal Banjarsari Solo terhadap istrinya VH, 42, hingga menyebabkan kematian, 17 Agustus 2024 lalu didasari emosi sesaat. 

Tersangka mengajar istrinya karena uang hasil kerjanya dikembalikan dengan dilempar disertai umpatan dan ludahan. 

BACA JUGA: Polisi Ungkap Pemicu KDRT oleh Oknum ASN Ditjen Pajak, Alamak

Menurut Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi, tersangka tersinggung terhadap perlakuan VH yang tidak menghargai dirinya.

Kapolresta memaparkan bahwa saat itu tersangka yang berprofesi sebagai penjaga parkir baru selesai melaksanakan dari pekerjaannya.

BACA JUGA: Laporan KDRT Perempuan di Cilincing Tak Digubris Polisi, Sahroni Bereaksi

Sesampainya di rumah ia bertemu dengan korban lalu menyerahkan uang Rp 30.000. Namun, uang tersebut dikembalikan ke tersangka dengan cara dibuang.

"Menurut keterangan tersangka adalah disebarkan jadi di kembalikan kembali kepada tersangka atas peristiwa itu tersangka tersinggung dan kemudian melakukan tindakan penganiayaan kepada korban," kata dia saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Selasa (3/8).

BACA JUGA: Nih Tampang Suami Pelaku KDRT Terhadap Istrinya di Cilincing Jakut

Kombes Iwan menuturkan, jika pada saat kejadian pelaku melakukan tindak kekerasan secara berulang-ulang.

Pertama ia memukul kepala korban menggunakan helm dan kembali memukul menggunakan batang sapu hingga patah. 

"Kemudian menurut keterangan dokter yang nanti akan ada sambungannya dengan adalah dibanting-banting. Setelah kejadian tersebut kondisi korban memburuk dan dilarikan ke rumah sakit sesampainya di rumah sakit," beber dia.

Kapolresta mengatakan tersangka sempat menyampaikan kepada perawatnya untuk menutupi pemeriksaan medis. Namun karena kondisi korban memburuk dan akhirnya meninggal pada 18 Agustus 2024.

"Saat berita tersebut diturunkan, adik korban ke rumah sakit dan saat proses pemulasaraan jenazah korban mendapati tanda-tanda yang menurut penilaian yang bersangkutan tidak wajar ada beberapa lebam di tubuhnya," beber dia.

Mendapati laporan tersebut, polisi membongkar makam korban pada, Jumat (23/8) guna melakukan autopsi. Hasilnya ditemukan luka memar pada wajah leher, dada, punggung dan anggota gerak.

Ditemukan pula resapan darah pada kulit bagian kepala bagian dalam, tulang tengkorak otot dada dan otot punggung.

Korban juga mengalami patah tulang iga belakang ke 9 dan 10 di kanan dan kiri. Selain itu, terdapat pendarahan di permukaan otak besar, otak kecil dan batang otak serta didapatkan tanda mati lemas.

"Kesimpulannya adalah sebab kematian adalah kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak," lanjut Kapolresta. 

Hasil tersebut menguatkan dugaannya bahwa tewasnya VH yang merupakan kader Partai Perindo Solo itu didahului dengan adanya tindak kekerasan dari AS.

"Dipersangkakan terhadap pelaku yakni pasal 44 ayat 3 UU KUHP Nomor 23 tahun 2024 Tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas dia.

Di sisi lain AS mengaku menghajar istrinya karena merasa tersinggung. Menurutnya, saat itu korban melempar uang yang diberinya disertai umpatan dan ludahan.

"Dilempar/disebar katanya kurang banyak. Saat itu punya 30 ribu. Terus mengumpat sama ngeludahi," tutup dia. (mcr21/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler