jpnn.com, SEMARANG - Polisi menangkap pengemudi Honda HRV berinisial M yang kabur setelah menabrak sebuah becak sehingga pengendara dan penumpang alat transportasi beroda tiga tersebut terluka.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menyebut peristiwa tabrak lari dengan pelaku pengemudi Honda HRV bernopol H-1383-JW tersebut terjadi pada tanggal 19 April 2024 dini hari di Jalan Citarum, Kota Semarang.
BACA JUGA: Anak Jadi Korban Tabrak Lari, Tamara Bleszynski: Sudah Membaik
"Setelah menabrak, tidak menyerahkan diri. Yang bersangkutan tidak ada niat untuk melapor," katanya.
Polisi menelusuri kepemilikan mobil pelaku tabrak lari tersebut berdasarkan nomor polisi kendaraan yang diketahui dari alat bukti dan saksi.
BACA JUGA: Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
Dari hasil penelusuran, mobil tersebut ternyata sempat berpindah tangan seusai kejadian.
"Sudah dijual ke beberapa tempat. Pelaku sendiri diamankan di Kabupaten Demak," ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengantuk ketika mengemudikan mobil yang baru dia beli itu.
Dia juga mengaku panik saat kecelakaan terjadi sehingga memilih kabur.
Pelaku juga sempat memperbaiki mobil setelah kecelakaan sebelum akhirnya kendaraan itu berpindah tangan.
Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam