jpnn.com, NIAS - Pria berinisial JG (37) alias Ama Dion selaku tersangka pembunuh Syukur Jaya Gori (26) di Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut) terancam hukuman berat.
Penyidik Polres Nias menjerat tersangka pembunuhan itu dengan Pasal 338 atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana.
BACA JUGA: Tersangka Pengaturan Skor Ini Bawa Daftar Nama, yang Merasa Terlibat Siap-Siap
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting dalam keterangan tertulis pada Rabu (9/3).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan penikaman terhadap korban Syukur pada bagian dada yang mengakibatkan luka sebanyak dua tusukan.
BACA JUGA: Peringatan Keras Jaksa Agung: Saya Akan Mencopot Jabatan Saudara
Selain itu, korban juga mengalami luka pada pangkal lengan sebelah kanan akibat tusukan dengan menggunakan pisau.
Setelah penikaman terhadap korban, pelaku melarikan diri.
BACA JUGA: 3 Pria di Pematang Siantar Ini Ditangkap Polisi, Perhatikan Tampangnya
"Akhirnya JG menyerahkan diri ke Polres Nias," ucapnya AKP Iskandar.
Sebelumnya, jenazah Syukur Jaya Gori ditemukan di sebuah warung di Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias dengan kondisi tubuh penuh luka tusukan.
Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen, Selasa (8/3) mengatakan identitas pelaku berinisial JG (37) yang tidak lain merupakan tetangga korban.
"Pelaku ditangkap di rumah keluarganya saat menyerahkan diri kepada keluarganya," katanya.
Yadsen menyebut belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai kronologi dan motif pembunuhan tersebut.
Sebab, pelaku masih dalam proses pemeriksaan penyidik. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam