Ini Lima Alasan Hakim Beri Vonis 20 Tahun Bui untuk Jessica

Jumat, 28 Oktober 2016 – 06:30 WIB
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Majelis hakim yang dipimpin Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memutuskan menghukum Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara.

Perempuan manis berwajah oriental dengan rambut panjang tergerai itu terbukti menjadi pelaku tunggal pembunuhan Mirna Salihin, sahabatnya dengan cara meracuninya.

BACA JUGA: KPK Bidik Maruli Hutagalung dalam Kasus Dugaan Suap

Namun, publik yang sudah menunggu-nunggu putusan itu masih ada yang mempertanyakan vonis hakim tersebut.

Pasalnya, sebagian kalangan menyebut tidak ada bukti yang cukup, apalagi yang menunjukkan Jessica sebagai penuang racun di minuman kopi milik Mirna.

BACA JUGA: Arsul Sani: Dia Tak Punya Mental Memperkaya Diri Sendiri

Namun, para hakim memiliki dan menyimpulkan fakta sendiri selama sidang kasus yang sudah digelar sebanyak 31 kali itu.

Berikut ini, sejumlah poin pertimbangan hakim di sidang Jessica kemarin yang membuat putri konglomerat itu harus pindah tidur di hotel prodeo:

BACA JUGA: Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar

1. Unsur Pembunuhan Berencana

Unsur perbuatan pembunuhan berencana oleh Jessica itu ditunjukkan dengan tindakannya memesan es kopi Vietnam sebelum korban tiba di Kafe Olivier.

Jessica dianggap sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Dia mengatur dalam waktu singkat untuk memanfaatkan rencana reuni dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu.


2. Jessica Lebih dulu Membayar Minuman Mirna

Hakim juga menyebut cara Jessica membayar minuman lebih dahulu adalah hal yang tidak lazim.

"Terdakwa sudah melakukan pembayaran saat Mirna belum datang, itu merupakan keanehan. Ada apa di balik itu kerena menurut kelaziman pertemanan, bukankah lebih enak bersama-sama," kata hakim.

Jessica disebut menjadi pihak yang paling memungkinkan punya kesempatan memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.

Sebab, Jessica jadi orang yang paling lama menguasai es kopi Vietnam yang akhirnya diseruput Mirna. Apalagi kopi itu sudah dibayar.

3. Pelayan Kafe Berpotensi Racuni Mirna

Jika yang dicurigai adalah para pelayan kafe, maka hakim justru menganggap itu tidak wajar.

Hakim menganggap kelompok penyaji kopi tidak masuk akal jika memasukkan sianida ke es kopi Vietnam Mirna.

Sebab, jika sianida sudah dimasukkan lebih dulu, pada saat menyajikan kopi di depan Jessica, tentu akan ada perubahan pada kopi tersebut.

Kalaupun penyaji kopi memasukkan sianida, otomatis barang bukti sisa kopi yang diminum Mirna tak bakal dibiarkan diambil penyidik.

Sisa kopi itu boleh jadi langsung dibuang untuk menghilangkan jejak.

4. Penyidik Bisa Racuni Mirna dan Fakta CCTV

Selain penyaji kopi, pihak penyidik Polri juga disebut hakim berpeluang memasukkan sianida ke kopi Mirna.

Namun, melihat fakta persidangan, utamanya keterangan saksi Hani Juwita, Devi Siagian (manajer kafe) dan pelayan lainnya, ternyata Mirna sudah bereaksi sesaat setelah meminum kopi pesanan Jessica.

Khusus Hani dan Devi yang sempat mencicipi dan mencium kopi mengungkapkan adanya perubahan bau kopi dan warna.

Kesaksian keduanya didukung dengan kondisi korban yang menunjukkan adanya ketidaknyamanan.

"Korban Mirna langsung mengibas-ngibas mulut. Ini dapat disaksikan dan terekam di CCTV. Fakta tersebut berarti sianida sudah ada jauh sebelum penyidik Polri memerika sisa kopi," ungkap hakim.


5. Jessica dan 51 Menit yang Mencurigakan

Pihak ketiga yang paling berpotensi memasukkan sianida ke gelas kopi Mirna adalah Jessica seniri.

 Pemesan kopi Mirna itu dinilai hakim jadi satu-satunya orang yang paling berpeluang.

"Terdakwa menguasai lebih lama minuman kopi Mirna dari diletakkan di meja pesanan nomor 54 hingga diseruput, sekitar 51 menit," ungkap hakim lagi.

Semua fakta persidangan yang diungkap hakim ini dibantah kubu Jessica. Dia mengajukan banding. Tunggu saja, drama kopi sianida ini selanjutnya. (put/jpg/mg4/boy/flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... FJI: Gelorakan Kembali Nilai Sumpah Pemuda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler