KPK Bidik Maruli Hutagalung dalam Kasus Dugaan Suap

Jumat, 28 Oktober 2016 – 06:28 WIB
Maruli Hutagalung. Foto: Guslan Gumilang/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik pejabat kejaksaan, Maruli Hutagalung dalam kasus dugaan suap penanganan korupsi bantuan sosial (bansos) di Sumatera Utara. 

Lembaga antirasuah itu mencari bukti tambahan terkait dengan dugaan aliran suap kepada sosok yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timut tersebut.

BACA JUGA: Arsul Sani: Dia Tak Punya Mental Memperkaya Diri Sendiri

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, KPK masih mengembangkan kasus dugaan suap yang melibatkan banyak pihak itu. Termasuk adanya dugaan aliran uang kepada mantan Direktur Penyidikan (Dirdik) Tindak Pidana Khusus Kejagung Maruli Hutagalung. 

Basaria memastikan bahwa KPK membuka penyelidikan baru untuk kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan tidak hanya berdasar perkataan orang, tapi juga mencari fakta-fakta yang berkesesuaian.

BACA JUGA: Dahlan Iskan: Saya Sedang Diincar

Dia tahu bahwa beberapa pihak yang disebut terlibat kasus itu, termasuk Maruli, pernah membantah menerima uang. Karena itu, penyidik perlu melengkapi alat bukti lain di luar keterangan para saksi. ’’Biarkan saja (Maruli) membantah, tapi KPK tetap akan melanjutkan kasus ini,’’ tegasnya kepada wartawan di kantor KPK kemarin.

Nama Maruli Hutagalung memang disebut-sebut menerima aliran uang dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Keterlibatan Maruli itu diungkapkan langsung oleh Evy Susanti, istri Gatot. 

BACA JUGA: FJI: Gelorakan Kembali Nilai Sumpah Pemuda

Pada 16 November 2015 di Pengadilan Tipikor, Evy menjadi saksi untuk mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Saat itu Evy mengaku pernah mendengar dari pengacaranya, O.C. Kaligis, tentang adanya uang yang sudah diserahkan kepada Maruli.

Pernyataan Evy tersebut diungkapkan ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia soal uang yang pernah digelontorkan untuk mengamankan kasus di Pemprov Sumut. Evy menyatakan, O.C. Kaligis pernah mengungkapkan bahwa ada uang yang diberikan kepada pejabat Kejagung.

Artha pun bertanya siapa pejabat Kejagung yang menerima uang itu. Evy dengan tegas menyebut nama Maruli yang diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kaligis. 

Saat dikonfirmasi, Maruli Hutagalung mempersilakan KPK mengusut lagi kasus tersebut. Menurut dia, kasus tersebut sudah selesai.

Maruli kemudian menunjukkan foto yang menurut dia dikirim Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto tersebut berisi tulisan tangan O.C. Kaligis tertanggal 19 November 2015. Isinya, ’’Surat keterangan mengenai ES Maruli Hutagalung, saya tidak tahu menahu masalah pemberian uang Rp 500 juta. Saya menolak diperiksa secara internal’’. ’’Kalau ada wartawan tanya, tunjukin,’’ ujar Maruli menirukan jaksa agung.

Dia tidak mau menanggapi rencana KPK melanjutkan penyelidikan kasus tersebut. ’’Silakan saja. Saya gak akan nanggepi. Saya sudah diperiksa Jamwas. Nggak ada itu,’’ ungkapnya.

Bagaimana kalau nanti dipanggil KPK? ’’Silakan. Dipanggil dasarnya apa? Saya tanya jaksa agung. Saya punya atasan. KPK mencari-cari. Ini perkara waktu KPK yang dulu. Sudah ditutup. Selesai. Ini KPK baru tiba-tiba begini. Ada apa?’’ ucap Maruli dengan nada tinggi. (lum/gun/c5/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masinton: Polda Riau SP3 Perusahaan Bandit


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler