Ini Lima Alasan Novel Ajukan Praperadilan

Senin, 04 Mei 2015 – 17:04 WIB
Novel Baswedan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Novel Baswedan akhirnya resmi mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak Bareskrim Mabes Polri. 

Melalui kuasa hukumnya, Novel mengungkap lima alasan yang mendasari Novel untuk memutuskan mengambil langkah tersebut.

BACA JUGA: DPR Puji Ketegasan Jaksa Agung Soal Eksekusi Mati

"Penangkapan tersebut bukan bertujuan untuk penegakan hukum seperti yang terlihat pada fakta-fakta berikut," tulis salah seorang anggota tim kuasa hukum, Muji Kartika Rahayu dalam keterangan pers, Senin (4/5).

Sebelumnya, Novel sempat ditangkap oleh Bareskrim namun dilepaskan usai ada kesepakatan antara pimpinan Polri dan KPK, ditambah dengan adanya instruksi dari Presiden Joko Widodo. Meski dilepas, pihak Bareskrim menegaskan tetap akan melanjutkan kasus ini. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Novel Tuntut Polri Pasang Spanduk Permintaan Maaf

Berikut lima alasan Novel Baswedan mengajukan praperadilan:

1. Penangkapan dan penahanan didasarkan atas kasus yang disangkakan kepada Novel Baswedan atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3). Namun yang dijadikan dasar dalam melakukan penangkapan justru Surat Perintah Penyidikan lain yang memuat Pasal yang berbeda yaitu Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 442 Jo. Pasal 52 KUHP.

BACA JUGA: Yasonna: Kok enggak Damai-damai

2. Dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan salah satunya adalah Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015. Hal ini tidak lazim karena dasar menangkap atau menahan adalah Surat Perintah Penyidikan. Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.

Hal ini menunjukkan Kabareskrim telah melakukan intervensi terhadap independensi penyidik terkait kebijakan penyidikan yaitu penangkapan dan penahanan.

3. Terdapat serangkaian pernyataan kebohongan dari Mabes Polri kepada publik yang menutup-nutupi fakta sebenarnya terkait penangkapan dan penahanan. Tentunya hal ini sangat bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan.

4. Perbedaan antara perintah presiden dan pernyataan Kapolri tentang tidak adanya penahanan dengan fakta penahanan Novel mungkin berarti:
a. Tidak ada koordinasi di antara Kapolri dengan Kabareskrim
b. Kabareskrim melawan perintah Kapolri dan presiden
c. Direktur Tindak Pidana Umum yang membawahi penyidik lebih mendengarkan perintah Kabareskrim dibandingkan Kapolri dan presiden.

5. Selain hal-hal di atas, praperadilan ini didasarkan atas alasan:
a. Penangkapan tidak sesuai prosedur
b. Surat perintah penangkapan kadaluarsa
c. Penahanan dilakukan tanpa memenuhi syarat subyektif penahanan dan tidak sesuai prosedur
d. Penangkapan dan penahanan dilakukan dengan disertai berbagai pelanggaran ketentuan hukum. 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yasonna Dicecar Sejumlah Kepala Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler