Ini Lima Kesalahan Izin Reklamasi Pulau G yang Diterbitkan Ahok

Selasa, 31 Mei 2016 – 17:38 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), akhirnya mengabulkan gugatan para nelayan tentang reklamasi pulau G. Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan pencabutan izin reklamasi Pulau G yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 2238/2014.

Ada lima alasan mendasari keputusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan di PTUN Jakarta siang tadi, Selasa (31/5). Alasan pertama, tidak dicantumkannya UU 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

BACA JUGA: PTUN Perintahkan Ahok Cabut Izin Reklamasi Pulau G

Alasan kedua, surat keputusan yang dikeluarkan Gubernur Basuki T Purnama tersebut tidak mencantumkan mengenai rencana zonasi. Ketiga, penyusunan Amdal dalam pemberian izin tersebut tidak partisipatif melibatkan nelayan.

Kemudian, alasan keempat yakni tidak sesuai dengan pengadaan lahan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan UU no 2 Tahun 2012. 

BACA JUGA: Kata Ahok, Sebagian RT/RW Kini Mulai Aktif Gunakan Qlue

Selanjutnya, alasan kelima, hakim menilai izin reklamasi tersebut akan menimbulkan banyak dampak buruk untuk lingkungan, sosial, dan ekonomi serta menganggu objek vital. (rmol/dil/jpnn)

BACA JUGA: A&W Kerjasama Layanan Pesan Antar, Go-Food

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambut Ramadan, A&W Luncurkan Paket Bedug Berkah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler