jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 153 mobil ditilang karena melintasi kawasan perluasan kawasan ganjil genap Jakarta Barat.
Ratusan mobil itu ditilang karena melewati jalan itu dengan pelat genap di tanggal ganjil.
BACA JUGA: Tak ada Lagi Peringatan, Polisi Langsung Tilang Pelanggar di Jalur Ganjil Genap
"Jadi untuk hasil penindakan hari ini, ada 153 itu khusus di lalu lintas Jakarta Barat. Barang bukti yang kita sita ada 122 SIM dan STNKnya ada 31," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat, Komisaris Polisi Hari Admoko di Jakarta, Senin.
BACA JUGA : Tak ada Lagi Peringatan, Polisi Langsung Tilang Pelanggar di Jalur Ganjil Genap
BACA JUGA: Oknum Aparat Langgar Sistem Ganjil-genap, Petugas Dishub tak Digubris
Hari menyebut jumlah tersebut berasal dari lima ruas jalan di Jakarta Barat yang terkena perluasan ganjil genap yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Muruk, kemudian di Jalan Tomang Raya dan Jalan S. Parman.
Pada data jumlah kendaraan yang ditilang, Hari menyebut mayoritas pengendara sudah memahami terkait jalur yang terkena perluasan ganjil genap.
BACA JUGA: Antisipasi Kebijakan Perluasan Ganjil Genap, Transjakarta Siapkan 48 Rute
"Dari hasil penindakan 153 kendaraan yang ditilang persentasinya kecil. Berarti di situ masyarakat sudah tahu bahwa pemberlakuan perluasan ganjil genap itu berlaku di wilayah itu," kata Hari.
"Jadi nanti kami lihat lagi di hari kedua turun atau naik atau hari ketiga bagaimana nanti kami akan evaluasi," tambahnya.
Perluasan wilayah ganjil-genap diatur dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Adapun wilayah Jakarta Barat yang terdampak ganjil-genap di beberapa wilayah dan pintu masuk-keluar gerbang tol di antaranya:
Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses Tol Jakarta-Tangerang, Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso, Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2, Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama, Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1, Jalan Letjend S. Parman, Jalan Hayam Wuruk Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Gajah Mada, serta Jalan Pintu Besar Selatan.
BACA JUGA : Pak Anies, Tolong Jangan Berlakukan Ganjil Genap di Daerah Ini
Perluasan wilayah ganjil-genap diatur dalam Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Pemberlakuan kebijakan perluasan Ganjil Genap di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta dimulai dari Senin hingga Jumat 06.00- 10.00 WIB, dilanjutkan lagi pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Pelanggar akan ditindak tegas dengan pasal melanggar rambu atau marka dan maksimal denda Rp500.000. (devinindysariramadhan/antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Sebar 750 Personel Awasi Perluasan Sistem Ganjil Genap
Redaktur & Reporter : Natalia