jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengingatkan kepada para pengendara roda empat bahwa per hari ini 9 September 2019 penegakan hukum bakal diberlakukan di kawasan perluasan ganjil genap di Jakarta. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan berupa penilangan.
“Tidak ada lagi (peringatan). Uji coba sudah selesai dan mulai penerapan (tilang),” ujar Nasir, Senin (9/9).
BACA JUGA: Oknum Aparat Langgar Sistem Ganjil-genap, Petugas Dishub tak Digubris
Nasir menerangkan, sebelumnya uji coba dilakukan sejak 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019. Selama tahap tersebut, polisi hanya melakukan upaya preventif seperti sosialisasi.
Namun, per hari ini pelanggar akan ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka yang melanggar akan dikenakan denda administrasi sanksi maksimal sebesar Rp500 ribu.
BACA JUGA: Antisipasi Kebijakan Perluasan Ganjil Genap, Transjakarta Siapkan 48 Rute
Diketahui, aturan ganjil genap ini berlaku pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, juga 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sosialisasi atau penerapan aturan tanpa penegakan hukum dilaksanakan dari 12 Agustus hingga 6 September 2019.
Pemberlakuan sistem ganjil genap ini diperluas dari sembilan jalan menjadi 25 jalan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 16 ruas jalan di Jakarta.(cuy/jpnn)
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Sebar 750 Personel Awasi Perluasan Sistem Ganjil Genap
Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Kadishub DKI Jakarta tentang Perluasan Kawasan Ganjil-Genap
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan