jpnn.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun setelah dibuat.
Untuk anda yang berdomisili di Jakarta dan ingin memperpanjang dokumen tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling.
BACA JUGA: Disdik DKI Bakal Sikat Habis Toilet Gender Netral di Sekolah Jakarta
Meski akhir pekan, pihak PMJ menyiapkan 5 gerai layanan SIM yang tersebar di 4 wilayah kota DKI Jakarta, pada Kamis (10/8).
Untuk warga Jakarta Pusat bisa memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
BACA JUGA: Memeras Tamu Hotel Rp 1 Miliar, 10 Orang Ini Ditangkap Polisi, Satunya Wanita
Kemudian, warga yang tinggal di wilayah Jakarta Barat pelayanan SIM keliling dibuka di LTC Glodok dan Mal Citraland.
Bagi yang berdomisili di Jakarta Selatan bisa mengakses gerai SIM keliling di Kampus Trilogi Kalibata.
BACA JUGA: Ini Daftar Harga Tiket Konser Morrissey di Jakarta
Terakhir, warga Jakarta Timur bisa menuju ke Grand Mall Cakung.
Jam operasional layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling harus menyiapkan dokumen, yakni KTP asli dan SIM asli juga fotokopi.
Pemohon juga diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi. (mcr4/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi